Beranda / Berita / Aceh / P3MD Provinsi Aceh Pastikan PLD Bireuen Tanpa Izin ke Lombok Bakal Diproses

P3MD Provinsi Aceh Pastikan PLD Bireuen Tanpa Izin ke Lombok Bakal Diproses

Senin, 19 September 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Koordinator P3MD Provinsi Aceh, Zulfahmi Hasan. [Foto: Ist.]


Bimtek Ke Lombok Tanpa Izin 

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, sebanyak 56 orang keuchik dari total 59 Keuchik se- Kecamatan Peusangan di bawah Ketua BKAD Kecamatan Peusangan sejak Kamis 15 September 2022 berangkat ke Lombok Provinsi NTB untuk mengikuti Bimtek dengan menghabiskan anggaran dana desa Rp 16 Juta/Peserta.

Bimtek tersebut dikabarkan tidak mendapat Izin atau SPT/SPD dari Camat Peusangan maupun PJ Bupati Bireuen. Padahal sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBG Tahun 2022 pasal 9 dan 10, dalam hal keberangkatan Keuchik keluar daerah seharusnya keuchik wajib mengantongi surat izin atau surat perintah tugas (SPT) dari Camat, maupun Bupati Bireuen.

Camat Kecamatan Peusangan, Ibrahim SSos kepada Dialeksis.com, Jumat (16/9/2022) saat ditemui di ruang kerjanya mengakui bahwa ia tak mengeluarkan SPT atau SPD terkait perjalanan keuchik ke Lombok.

"Sampai saat ini, SPT belum dikeluarkan untuk keuchik yang berangkat Bimtek Ke Lombok,” ujar Ibrahim selaku Camat Kecamatan Peusangan. [FAJ]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda