Beranda / Berita / Aceh / Pasangan Gay Dicambuk Sebanyak 77 Kali di Banda Aceh

Pasangan Gay Dicambuk Sebanyak 77 Kali di Banda Aceh

Kamis, 28 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski
[Foto: Riski Ramadhan/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasangnya gay berinisial TA dan M menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh pada Kamis (28/01/2021).

Keduanya melanggar Qanun Jianayah nomor 6 tahun 2014 pasal 63 ayat 1 tentang Liwat.

Pasangan liwat atau gay yang berinisial TA dan M, mereka di jatuhi hukuman 80 kali cambuk. Namun dipotong masa tahanan sehingga hanya dicambuk sebanyak 77 kali.

Menurut pantauan Dialeksis.com, prosesi cambuk berlangsung sekitar 30 menit dan berjalan dengar lancar tanpa hambatan yang berarti. Namun salah satu dari orangtua terpidana sempat jatuh pingsan.

Selain pasangan gay, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap empat orang lainnya, seperti kasus khamar (mabuk) dan ikhtilat (mesum). Satu di antara adalah wanita.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda