Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Pencabulan Anak di Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Minggu, 10 Juni 2018 10:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Merdeka)

Dialeksis.com, Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur, setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat malam mengatakan, pelaku pencabulan berinisial AN (22) ditangkap di Desa Uteun Kot, Kamis (7/6).

"Tersangka pencabulan tersebut ditangkap di Desa Uteun Kot, tepatnya disemak-semak sekira pukul 22.30 WIB," tambah dia.

Pada saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, namun karena kesigapan anggota melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diamankan, ujarnya.

Sedangkan korban pencabulan masih berusia 15 tahun warga Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara.

Sambung AKP Budi, penangkapan tersangka sebagai menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan bahwa pada Rabu (30/5) pukul 13.00 WIB, tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah kakak tersangka.

"Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang juga pacarnya di kawasan Simpang Kramat Kabupaten Aceh Utara, kemudian korban dibawa tanpa seizin orangtuanya ke rumah kakak tersangka di Desa Keude Grubak, Kabupaten Aceh Timur, dalam keadaan kosong," jelasnya.

Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya hubungan seks luar nikah tersebut juga pernah mereka lakukan.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," kata AKP Budi Nasuha. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda