Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Perkosa Anak Dicambuk 100 Kali

Pelaku Perkosa Anak Dicambuk 100 Kali

Sabtu, 07 April 2018 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Prosesi hukuman cambuk  berlangsung di Masjid Nurul Iman, Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Jumat, (6/4). Foto: FZI/Tagarnews

DIALEKSIS.COM, Nagan Raya,  - terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, SI dicambuk 100 kali oleh Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan Wilayatul Nisbah kabupaten Nagan Raya.

Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di Masjid Nurul Iman, Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Jumat, (6/4).

Sebelum mencambuk SI dengan rotan oleh algojo, pihak kejaksaan juga mengeksekusi cambuk tehadap empat pelaku maisir (perjudian), yaitu RE, IA dan AD dengan masing-masing sebanyak 20 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan 101 hari (4 kali cambuk).

Kemudian satu pelaku maisir lainnya AR dicambuk sebanyak 26 kali setelah dikurangi masa tahanan 54 hari tahanan rutan dan 5 hari tahanan rumah dari dakwaan sebelumnya 28 kali cambukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya,  Sri Kuncoro mengatakan, SI yang telah dicambuk 100 kali karena didakwa melakukan Jarimah atau zina terhadap anak dibawah umur akan dilanjutkan dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah Meulaboh.

"Untuk terdakwa zina anak diputuskan oleh Mahkamah Syariah hukuman cambuk 100 kali, dan hukuman penjara dua tahun, nanti dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama tiga bulan," katanya kepada sejumlah wartawan.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan dikawasan tersebut merupakan perdana yang membuat ratusan masyarakat terlihat antusias menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut. (Tagarnews)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda