Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Selasa, 26 Oktober 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf menerima Anugerah Keterbukaan Infomasi Publik Tahun 2021 Kategori Pemerintah Provinsi Aceh Sebagai Badan Publik diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin secara zoom virtual, Selasa, 26/10/2021.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Pemerintah Aceh dinobatkan sebagai pemerintah daerah kualifikasi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat. Tahun sebelumnya Pemerintah Aceh juga meraih predikat informatif

Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif. Perolehan nilai 96,93 menempatkan Aceh di posisi kedua setelah Jawa Tengah yang memperoleh 98,17. Sementara di posisi ketiga ditempati oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 96,77. 

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Infromatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, mengikuti langsung acara Penganugerahan yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat, Selasa, (26/10/2021) pagi tadi. 

 "Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik," kata Nova. 

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana melaporkan, pada tahun 2021 ini pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 337 badan publik di Indonesia. Mulai dari Kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan hingga partai politik. 

Gede merinci klasifikasi hasil monitoring dan evaluasi tahun 2021 terhadap 337 badan publik di Indonesi. Sebanyak 83 badan publik masuk kelas informatif, 63 menuju informatif, 54 cukup informatif, 37 kurang informatif dan 100 tidak informatif. 

 "Dari hasil tersebut dapat kita garis bawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Gede. 

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengharapkan, penganugerahan tersebut dapat menjadi pemacu bagi badan publik untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam hal keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi. Keterbukaan informasi publik penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan yang baik dan transparan. 

 "Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana instropeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktifitasnya," kata Wapres.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda