Beranda / Berita / Aceh / Pemilihan Sekretaris KPU Kabupaten/kota se-Indonesia Harus Libatkan Komisioner

Pemilihan Sekretaris KPU Kabupaten/kota se-Indonesia Harus Libatkan Komisioner

Rabu, 15 September 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Said Mudhar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Said Mudhar mengatakan, perebutan kursi sekretaris KIP atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Indonesia, kewenangan sebenarnya berada di Sekjend KPU RI. 

Akan tetapi, lanjut Said, di dalam Panitia Seleksi (Pansel) juga perlu melibatkan komisioner di divisi SDM KIP atau KPU Kabupaten/kota.

“Keliru jika kita bilang bahwa tidak ada urusan komisioner dalam pemilihan. Bagaimana tidak ada urusan, sedangkan sekretaris itu bekerja untuk membantu urusan dan tugas-tugas komisioner,” ujar Said Mudhar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (15/9/2021).

Ia melanjutkan, jika seandainya sekretaris terpilih di KIP kabupaten/kota ternyata tidak relevan dengan komisioner, maka akan sangat menyulitkan ke depan untuk melaksanakan tugas-tugas seperti tahapan pemilu maupun tugas rutin di KIP itu sendiri.

Adapun mengenai tidak dilibatkannya komisioner dalam tim Pansel, kata Said, bukanlah sebuah pelanggaran etika. Melainkan karena keterlibatan komisioner sudah terwakili oleh divisi SDM yang kebetulan juga dijabat oleh KIP.

“Kalau dulu secara kolektif melalui komisioner, kalau sekarang sudah terwakili. Jadi tidak tepat kalau mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan komisioner, itu keliru kalau menurut saya,” jelas Said yang juga merupakan sosok pemerhati penyelenggara pemilu di Aceh.

Sementara itu, lanjut Said, apabila di dalam ketentuan perekrutan sekretaris KPU/KIP kabupaten/kota ditemui pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak KIP juga dimungkinkan untuk membuat gugatan.

“Mungkin. Bisa saja digugat kalau dalam proses rekrutmen itu misalnya melanggar ketentuan yang ada. Nanti objek keberatannya ada di Tata Usaha Negara (TUN). Bisa saja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda