Beranda / Berita / Aceh / Penantian Aceh Leuser Antara Tunggu Kebijakan Moratorium Presiden Dicabut

Penantian Aceh Leuser Antara Tunggu Kebijakan Moratorium Presiden Dicabut

Selasa, 26 Januari 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Koordinator Badan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), Aramiko Aritonang [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Badan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), Aramiko Aritonang mengatakan, permintaan pemekaran wilayah Aceh Tengah-Tenggara untuk membentuk provinsi baru sudah digelorakan masyarakat sejak tahun 80-an.

Hal itu ia sampaikan karena berkenaan dengan persoalan rentang kendali kepemerintahan.

"Karena terlalu jauh dengan ibu kota provinsi Aceh jadi terkadang menyulitkan pemerintah daerah sehingga proses pembangunan akan sedikit terhambat di daerah wilayah tengah ini," kata Aramiko saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (26/1/2021).

Ia berujar, alasan itulah yang kemudian menjadi dasar dan cita-cita masyarakat Aceh Tengah-Tenggara ingin memekarkan wilayah tersebut menjadi sebuah provinsi baru.

Selain itu, ia menjelaskan kondisi pemetaan wilayah Aceh cukup luas, sehingga sudah selayaknya Aceh dimekarkan menjadi beberapa provinsi dibawah naungan satu Wali Nanggroe.

Ia juga menyebutkan prospek pemekaran wilayah Aceh Tengah-Tenggara berpeluang besar menambahkan tenaga kerja baru. Baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif dan militer.

"Kalau sudah bertambah provinsi akan bertambah juga Kodam, bertambah pula Polda. Nah, ini menjadi cita-cita kita bersama bagaimana kemiskinan itu bisa kita atasi dengan cara pemekaran provinsi baru," jelasnya.

Aramiko menegaskan bahwa keinginan masyarakat memekarkan itu bukan bermaksud ingin memisahkan ikatan persaudaraan rakyat Aceh. Ia menjabarkan bahwa di Aceh Tengah-Tenggara cukup banyak warga yang berasal dari wilayah pesisir Aceh yang meraka tampungi dan mereka naungi.

"Pemekaran ini semata-mata hanya ingin memisahkan administrasi saja. Supaya pembangunan jadi lebih cepat. Untuk ikatan persaudaraan kita tetap," katanya.

Hingga kini, Aramiko mengabarkan bahwa mereka telah menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI dan mereka sedang menunggu hasil moratorium yang ditanda tangani oleh presiden.

Dari informasi yang ia terima, hingga saat ini moratorium tersebut belum juga dicabut.

"Kalau pun nanti tak dicabut Presiden Jokowi, nanti akan kita usulkan kembali ke pemerintah pusat," ujarnya.

Koordinator Badan Pembentukan Provinsi ALA itu mengharapkan tiga hal. Pertama, ia berharap agar moratorium itu dicabut presiden.

Kedua, diharapkan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat wilayah tengah terkait permintaan pembentukan provinsi baru.

Ketiga, mengharapkan dukungan dari jajaran stakeholder yang ada di Aceh, baik dari Wali Nanggroe, partai lokal, partai nasional, akademisi, tokoh budayawan dan elemen maayarakat lainnya.

Ia berpesan, pemekaran wilayah tengah tak hanya menguntungkan satu suku saja, tetapi menguntungkan semua suku yang berdomisli di wilayah Aceh Tengah-Tenggara. 

"Artinya memiliki keuntungan ke semua suku bangsa yang mendiami wilayah tengah ini. Entah itu Gayo, Aceh, Jawa dan sebagainya, semuanya diuntungkan," pungkasnya.

Sebelumnya, di tahun 2018 komisi II DPR RI sudah pernah menerbitkan enam Daerah Otonom Baru (DOB) yang masuk dalam strategis nasional diantaranya adalah Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS). 

Terkait hal itu, Aramiko melalui pesan tertulis menyatakan, masyarakat dua wilayah tersebut optimis meyakini bahwa pemerintah pusat akan memekarkan Aceh menjadi beberapa provinsi sebelum tahun 2025.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda