Beranda / Berita / Aceh / Pendapatan Anggaran Pemerintah Aceh Tembus 100,60 Persen, Begini Penjelasan Gubernur Aceh

Pendapatan Anggaran Pemerintah Aceh Tembus 100,60 Persen, Begini Penjelasan Gubernur Aceh

Jum`at, 01 Juli 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kinerja keuangan Pemerintah Aceh merupakan tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan yang meliputi penerimaan dan belanja Aceh dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode anggaran.

Untuk menganalisis kinerja keuangan Pemerintah Aceh, dilakukan dengan analisis rasio keuangan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA dengan APBA yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam Rapat Pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh TA 2021, pada Kamis (30/6/2022) di Aula Utama Gedung DPRA. 

Dirinya mengatakan, pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah Aceh dan DPRA menjadi keberhasilan pembangunan Aceh. 

“Hubungan harmonis yang bersinergi selama ini semoga dapat terus kita pertahankan untuk mewujudkan pembangunan dan mensejahterakan rakyat Aceh,” ucapnya. 

Pendapatan Anggaran Pemerintah Aceh

Pendapatan Aceh pada tahun 2021 melebihi dari yang ditargetkan yaitu mencapaI 100,60 persen. 

Nova Iriansyah mengatakan, pencapaian itu disebabkan adanya beberapa kebijakan, antara lain pemberian insentif kepada Wajib PKB dan BBNKB dengan pembebasan denda keterlambatan dan pembebasan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dalam daerah dan luar daerah. 

“Kebijakan pemerintah dalam penggunaan bahan bakar tertentu untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBB-KB), pendapatan objek wajib pajak baru dan peningkatan penagihan rutin dari sumber Pajak Air Permukaan (PAP),” ungkapnya. 

"Capaian realisasi belanja Tahun Anggaran 2021 sebesar 83,02%. Dapat kami jelaskan bahwa selisih antara target dan realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2021 dan kendala realisasi belanja yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh," tambahnya.

Nova melanjutkan, antara lain tidak direalisasikannya Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dalam pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh.

"Kemudian, tidak terlaksananya belanja perjalanan dinas, kegiatan bimtek/pelatihan, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang disebabkan belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.[ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda