Beranda / Berita / Aceh / Pengadilan Tipikor Banda Aceh Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes-KB Pidie Jaya

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes-KB Pidie Jaya

Senin, 19 Juni 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Sidang pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes-KB Pidie Jaya di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (19/6/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya dengan agenda pemeriksaan tiga saksi di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (19/6/2023).

Sidang tersebut memeriksa tiga orang saksi, yaitu mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan Dinkes-KB Pidie Jaya merangkap Ketua Tim Pengelola BOK Pidie Jaya Nur Asma, mantan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Hasanuddin dan mantan Kadinkes Pidie Jaya periode Januari-Februari 2019 Said Abdullah.

Dari kasus tersebut sudah ditetapkan dua orang terdakwa, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOK Pidie Jaya Muhammad Juned dan Bendahara Pengeluaran BOK Pidie Jaya Darmiati.

Dalam sidang tersebut, saksi Nur Asma menyatakan telah mengembalikan honor kegiatan BOK senilai Rp30 juta atas permintaan terdakwa Muhammad Juned.

BOK merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. BOK mendukung operasional puskesmas agar puskesmas dapat memenuhi standar program kesehatan prioritas nasional di bidang kesehatan.

Dugaan korupsi ini berindikasi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) serta dinilai fiktif dalam pengelolaan dana BOK Dinkes Pidie Jaya tahun 2019.

Kedua terdakwa sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda