Beranda / Berita / Aceh / Pengumuman Seleksi Akhir Honorer Dijadwalkan 22 Februari 2023

Pengumuman Seleksi Akhir Honorer Dijadwalkan 22 Februari 2023

Selasa, 21 Februari 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi honorer. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, menjadwalkan pengumuman hasil akhir seleksi honorer tenaga administrasi hingga 22 Februari 2023 mendatang. Pengumuman ini sempat dijadwalkan pada 20 Februari 2023.

Pengumuman surat penundaan hasil seleksi akhir tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Muhammad Maxsalmina.

Kepala Bidang Pengadaan dan Kinerja, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, mengatakan penundaan itu ditunda karena tahapan rekapitulasi nilai belum selesai.

“Tahapan rekapitulasi belum selesai semua, sehingga ditunda sementara,” kata Mirdha Ihsan, Selasa (21/2/2023).

Untuk diketahui, jumlah honorer tahun 2023 di Lhokseumawe tercatat 5.087 orang, namun yang dipekerjakan tahun ini hanya 2.775 orang. Dari jumlah itu, para honorer sudah mengikuti tiga tahapan yaitu tes bebas narkoba, tes kompetensi dasar dan juga wawancara.

Kendati demikian Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyeleksi ulang honorer di kota itu. Tahapan seleksi bagian tenaga administrasi.

Sementara tenaga honorer kategori sopir, kebersihan dan satuan polisi pamong praja tidak diseleksi. Nantinya mereka yang lulus akan bekerja hingga November 2023.

Dia mengatakan, akumulasi nilai lalu dirangkingkan barulah diumumkan hasil kelulusan.

“Sistem perangkingan dimana jumlah formasi plus 5. Misalnya satu posisi diterima satu orang, lalu diumumkan lima orang karena plus lima tadi itu,” katanya.

Dia merincikan 70 persen nilai diambil dari tes kompetensi dasar, sedangkan 30 persen nilai diambil dari wawancara dengan kriteria penilaian disiplin kinerja dan jawaban pertanyaan.

“Acuan terbesar tetap tes kompetensi dasar berbasis komputer itu. semua nilai akan dimunculkan pada pengumuman akhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat membatasi seluruh kementerian dan instansi daerah mempekerjakan honorer maksimal November 2023.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda