Beranda / Berita / Aceh / Peringati Hari Anak Nasional, Ayu Ningsih: Prioritaskan Perlindungan Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Ayu Ningsih: Prioritaskan Perlindungan Anak

Minggu, 23 Juli 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky


Praktisi dan Pemerhati Anak, Ayu Ningsih


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peringati Hari Anak Nasional jatuh pada Minggu, (22/7/2023) yang bertemakan "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Praktisi dan Pemerhati Anak, Ayu Ningsih sampaikan, ada beberapa prioritas agar tercapainya bentuk penghormatan, perlindungan, dan juga pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Ia mengatakan, kita bisa melihat masih banyak kasus-kasus yang terjadi, hal ini menunjukkan hak-hak anak belum maksimal terpenuhi, meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, sudah ada Qanun Perlindungan Anak, tetapi belum juga diimplementasi dengan perlindungan terhadap anak yang relevan. Perlindungan hukum yang diatur dalam bentuk regulasi serta penerapannya diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Namun pada kenyataannya, sebut Ayu, anak itu juga berhak mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan, baik ketidakadilan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi maupun perbuatan negatif lainnya. Hal ini dilakukan demi terwujudnya anak-anak Aceh yang hebat sebagai generasi penerus di masa yang akan datang.

Lanjutnya, lingkungan sekitar juga mempunyai pengaruh dan peran yang cukup besar dalam membentuk perilaku seorang anak. Maka untuk mendapatkan bimbingan pembinaan dan perlindungan dari orang tua, guru serta masyarakat dan juga orang dewasa dalam melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak. Negara sebagai organisasi tertinggi dan terkuat juga memiliki andil yang cukup besar dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang diwujudkan dengan mengeluarkan berbagai regulasi tentang perlindungan anak dan turunannya.

Dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang maksimal, yakni dengan jaminan hukum dan juga memberikan perlindungan yang berdampak pada kelangsungan kegiatan perlindungan anak itu sendiri untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

"Mungkin sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dalam segi regulasi, namun perlu juga dievaluasi," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (23/7/2023).

Hal tersebut dikarenakan implementasi terhadap regulasi yang telah diterapkan dan tentu saja terus diperbaiki demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk bidang pencegahan pemerintah juga bisa secara aktif, seperti melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat, pemerintah juga perlu menerapkan pendidikan untuk pengenalan terhadap organ tubuh kepada anak-anak usia dini agar mereka juga tahu kalau organ tubuhnya yang mana yang boleh dilihat atau yang mana boleh disentuh oleh orang lain.

Hal ini salah satunya untuk menghindari anak dari kekerasan seksual. Maka, juga perlu dilakukan pengawasan terhadap cyber media-media (medsos) ataupun media mainstream terhadap konten-konten pornografi yang terjadi di dunia maya dan melakukan penindakan dengan memberikan sanksi terhadap pelaku tanpa memandang siapa pelakunya.

Oleh karena itu, pemerintah juga perlu memperkuat efek jera pada pelaku kekerasan seksual dengan tidak memberikan hak-hak narapidana seperti remisi pembebasan bersyarat dan juga grasi. Hal tersebut ditakutkan bahwa pelaku nantinya memiliki potensi untuk mengulang kembali perbuatannya yang pernah dilakukan untuk di kemudian hari.

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan momen dan juga tema perayaan "Hari Anak Nasional tahun 2023 yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, seperti kekerasan perkawinan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yakni anak sebagai korban dan juga anak sebagai pelaku serta anak sebagai saksi untuk mewujudkan generasi tangguh dan juga berkualitas. 

Ia juga menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai prioritas agar tujuan tersebut dapat tercapai sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Salah satunya adalah untuk meningkatkan peran pelopor dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak, menciptakan ruang berkualitas dalam keluarga, itu sebagai upaya pencegahan kekerasan dan juga eksploitasi terhadap anak serta melakukan edukasi baik untuk anak maupun orang tua di lingkungan mengenai pencegahan perkawinan anak, pencegahan pekerjaan, dan juga pencegahan kekerasan terhadap anak.

"Masyarakat juga harus mengambil peran sehingga apa yang sudah dicanangkan oleh pemerintah tersebut maksimal dan masyarakat juga harus terus mengawasi program dan juga kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan terhadap anak," tutupnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda