Beranda / Berita / Aceh / Perkara Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Perkara Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Bharada E dituntut 12 tahun penjara. [Foto: Disway.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bharada E terdakwa kasus Brigadir J dituntut 12 tahun penjara. 

Bharada E dituntut 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan Bharada E alias Bharada E disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Richard Eliezer dituntut 12 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Jaksa meyakini bahwa Bharada E secara sah bersalah.

Bharada E telah merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara bersama-sama.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.

Diketahui, sebelum tuntutan Bharada E ini, terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.(Jambi Independent)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda