Beranda / Berita / Aceh / PNS di Bireuen ini, Meski Sudah Dipenjara Masih Terima Gaji

PNS di Bireuen ini, Meski Sudah Dipenjara Masih Terima Gaji

Selasa, 10 Desember 2019 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Salinan putusan PN Bireuen terhadap Md seorang PNS di Pemkab Bireuen yang tersandung kasus narkoba dan saat ini masih menerima gaji meski sudah ditahan. [Foto: IST/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Orang yang dipenjara ialah orang yang hak dan kebebasannya direbut. Tapi perlakuan berbeda justru didapatkan Md (54) seorang PNS asal Kota Juang, Bireuen, Aceh.

Md sudah ditahan dengan vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor Putusan 221/Pid.Sus/2019/PN Bir sejak 6 November 2019 karena terlibat kasus narkoba.

Namun PNS Pemkab Bireuen yang bertugas sebagai Kasubag Teknis di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen itu dikabarkan masih menerima gaji aktif.

Padahal berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pengawai Negeri, Md sudah berhak untuk mendapatkan hukuman lantaran tidak masuk kantor sudah melebihi 50 hari kerja.

Sumber Dialeksis.com di Pemkab Bireuen mengatakan Md sampai sekarang masih menerima gaji sebagai PNS aktif. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen masih membayar gaji Md dengan dikirim ke rekening yang bersangkutan.

"Masih dikirim ke rekening gaji yang bersangkutan. Karena kan Bg Mus_sapaan Md_ belum dipecat dari PNS," katanya saat ditemui, Selasa (10/12/2019).

Kepala BPKD Bireuen Zamri SE sudah berusaha dikonfirmasi Dialeksis.com mengenai pembayaran gaji Md. Dia tidak di kantor saat didatangi, begitu juga tak ada respon saat dihubungi melalui telepon. 

Sekretaris KIP Bireuen Saifuddin SH kepada Dialeksis.com, Selasa (10/12/2019), mengatakan, Md merupakan pengawai titipan Pemkab Bireuen yang ditempatkan di KIP Bireuen.

"Yang bersangkutan statusnya Pengawai Pemkab Bireuen," kata pria biasa dipanggil Pak Din.

Sejak ditahan polisi karena kasus narkoba, kata Saifuddin, pihaknya langsung mengirimkan surat ke KIP Aceh untuk diteruskan ke KPU agar uang tunjangan sebagai Kasubag Teknis yang dibayar KPU dapat dihentikan pembayarannya.

"Dari kita disini, jerih sebagai Kasubang Teknis sudah dihentikan proses pembayaran. Kalau urusan gaji kita tidak tahu karena itu Pemkab Bireuen yang transfer," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen Mawardi SSTP MSi menerangkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberhentikan Md. 

"Kami di BKPSDM masih mengumpulkan bukti-bukti untuk proses pemberhentian yang bersangkutan dari PNS," katanya.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda