Beranda / Berita / Aceh / Polisi bekuk warga Pemilik 8 Ons Ganja

Polisi bekuk warga Pemilik 8 Ons Ganja

Kamis, 12 April 2018 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM, Aceh Utara- Seorang warga Tanah Jambo Aye berinisal IM (52) dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tanpa perlawanan dirumahnya Gampong Tanjong Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (11/04/18) pukul 06.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan, Tersangka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis ganja. Hasil penggeledahan dirumahnya kita temukan barang bukti daun ganja kering seberat delapan ons.

Setelah kita amankan IM, kemudian kita lakukan pengembangan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni Zul (27) warga Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan IB (28) warga Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara.

"Zul dan IB diangkap dirumahnya masing-masing. IM mengaku mendapat ganja dari dua tersangka ini." ujar AKP Ildani.

Guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. (Tribratanews)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda