Beranda / Berita / Aceh / Polisi Limpahkan Kasus Ijazah Palsu ke Jaksa

Polisi Limpahkan Kasus Ijazah Palsu ke Jaksa

Kamis, 18 Maret 2021 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Redolong- Penyidik Polres Bener Meriah yang sudah menetapkan lima tersangka ijazah palsu, melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah ini kepihak kejaksaan.

“Benar berkas perkara pemalsuan ijazah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun walau sudah dilimpahkan kejaksa, ada beberapa berkas yang masih harus diperbaiki,” sebut Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, menjawab media Kamis (19/3/2021).

Menurutnya, pihaknya juga sudah mengamankan 80 lembar ijazah yang diduga telah dipalsukan oleh pelaku. Namun walau sudah mengamankan 80 lembar ijazah ini, pihaknya menduga tidak tertutup kemungkinan ada ijazah palsu lainya yang beredar.

Lima tersangka pemalsu ijazah yang telah ditahan ini; AS (37) staf Disdik Bener Meriah, SM (39) ASN di salah satu Puskesmas di Bener Meriah , KS (40) Kasubag Perencanaan Disdik Bener Meriah, RF (43) tenaga honorer Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil dan GW (30) seorang tenaga honorer Satpol PP Bener Meriah.

Menurut Kasatreskrim, walau pihaknya sudah menahan dan menetapkan lima tersangka pelaku pemalsuan ijazah ini, penyidik akan terus mengembangkan dugaan kasus pemalsuan ijazah ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainya.

“Untuk saat ini kita focus kepada lima tersangka, dan melengkapi berkasnya agar berkas perkara ini tidak berlarut-larut, namun disisi lain kami akan terus mendalami pemalsuan ijazah ini,” jelasnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda