Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menguak tabir Ijazah Palsu di Gayo

Menguak tabir Ijazah Palsu di Gayo

Sabtu, 16 Januari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ada saja cara manusia memuluskan keinginanya. Bahkan kadang kala mereka harus “menipu” dan melanggar aturan. Demi mendapatkan kedudukan berbagai upaya dilakukan. 

Salah satu cara memuluskan keinginan itu dengan memalsukan ijazah. Kini persoalan ijazah palsu mencuat kepermukaan menjadi pembahasan. Gayo yang memiliki alam yang dingin dihangatkan dengan ijazah palsu. Ada dugaan aparatur kampung menggunakanya.

Pihak Dinas Pendidikan Bener Meriah, kini sudah menahan 18 lembar ijazah. Tentunya ijazah yang ditahan saat keperluan legalisir itu, karena pihak Dinas Pendidikan mempunyai alasan. Pihak Dinas pendidikan berharap pemilik ijazah ini mempermasalahkanya.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, sebenarnya sudah mulai berhembus medio tahun lalu. Dari informasi yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, persoalan ini mencuat setelah adanya ketentuan persyaratan administrasi aparatur kampung.

Dimana persyaratan mutlak harus menggunakan ijazah SLTA sederajat. Ada beberapa aparatur kampung yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Pilihan mereka mendapatkan paket C. Apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi ini, mereka yang sudah menjadi arapatur kampung harus mundur atau diberhentikan.

Namun ada diantara aparatur ini “mendapatkan” ijazah bukan sesuai ketentuan, mereka mencari jalan mudah. Ilegal. Kasus ini menghangat pada awal tahun 2021. Seorang aktivis mempersoalkanya.

Badri Linge, salah seorang aktivis Gayo menyoroti dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh sejumlah oknum perangkat desa di Kabupaten Aceh Tengah. Ijazah yang diduga palsu tersebut bersumber dari dinas pendidikan Bener Meriah.

“Dari beberapa foto copy Ijazah yang berhasil kita himpun kesemuanya adalah ijazah paket C dan paket B. Kami curiga dipalsukan,” sebut Badri kepada media pekan lalu.

Kecurigaan ijazah ini dipalsukan, ketika aktivis ini mencocokan nomor induk dan nomor peserta ujian. Ada ketidak sesuain data peserta ujian paket C dan B pada tahun dikeluarkan ijzah tersebut, jelas Badri yang juga menyebutkan salah satu contohnya dipergunakan oleh aparatur kampung di wilayah Linge.

“Nama pada Ijazah tersebut berbeda dengan nama pemilik nomor induk dan nomor ujian peserta paket C atau paket B pada tahun di keluarkannya Ijazah. Modus operandinya ialah menukar data diri pada Ijazah,” kata Badri.

Puluhan ijazah yang diduga palsu tersebut, menurut Badri, dari informasi terakhir yang dihimpun, ijazah palsu ini telah digunakan oleh sejumlah perangkat desa di kabupaten Aceh Tengah sebagai syarat administratif mereka menduduki jabatannya di desa.

“Selain melanggar perundang-undangan, penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administratif menjadi pejabat di desa adalah penghinaan bagi dunia pendidikan,” kata Badri.

Untuk itu, Badri mendesak Bupati Aceh Tengah untuk segera memerintahkan jajarannya untuk mengusut hal ini.Tertibkan aparatur kampung yang menggunakan ijazah palsu, pinta aktivis ini.

Benarkah?

Soal ijazah palsu membuat Kadis Pendidikan Bener Meriah mendapatkan celaan dan tudingan, bahkan disebut bermain uang. Dugaan jual beli ijazah palsu telah membuat lembaga ini tidak nyaman. Sukur, S. Pd, M. Pd Kadis Pendidikan Bener Meriah tidak tahan dengan tudingan itu.

Dia mengelar temu Pers, 14/1/2021 di kantornya. Sukur mempersoalkan dugaan ijazah palsu di dinas yang kini dipimpinya. Sampai saat ini sudah ada 18 lembar ijazah yang ditahan pihaknya, dia berharap pemilik ijazah mempersoalkanya.

Kadis pendidikan ini meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam keteranganya Sukur juga membeberkan adanya kejanggalan di lembaganya. Ada yang usil.

Menurut Sukur, pada bulan Maret 2020 saat itu Anriyeni (alrmarhum) menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat. Almarhum Anriyeni mengeluhkan sejumlah blangko ijazah paket, A,B,C hilang dari dalam lemarinya berserta Data Nominasi Tetap (DNT).

Mengapa bisa hilang? Ini yang belum terjawab, apakah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentinganya?

Paska kehilangan berkas dan sejumlah ijazah ini, pihak Dinas Pendidikan Bener Meriah mulai sangat ketat meneliti dan memverifikasi secara detil setiap ada ijazah paket A,B, dan C yang akan dilegalisir. Pihaknya mencocokan dengan DNT.

“Sehinnga ditemukan ketidak sesuaian ijazah yang dilegalisir dengan DNT, maka ijazahnya kita tahan. Untuk saat ini ada 18 ijazah yang ditahan, ”sebut Sukur.

Ijazah ini diduga illegal, pihak Dinas Pendidikan berharap ijazah yang mereka tahan akan dipersoalkan oleh pemiliknya. Sukur menduga ijazah palsu ini sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk meraih keuntungan pribadi. Pihaknya sengaja menahan ijazah ini, guna mengungkap oknum yang terlibat bermain.

“Kami sudah laporkan kepada Bapak Bupati dan Sekda soal ini. Kami juga sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Sudah ada juga tiga staf yang diminta keteranganya oleh polisi,” sebut Sukur.

Ijazah yang ditahan itu menurut Sukur diduga sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, dengan memalsukan tanda tangan, stempel, serta legalisir secara illegal. Dia menduga ijazah kosong itu kemudian dicetak nama yang mirip dengan aslinya.

Menurut Sukur, pelaku pemalsuan ini mengganti nama pemilik Ijazah yang sudah tercetak di blangko ijazah. Sementara pemilik asli ijazah ini yang belum mengambilnya. Ketika diambil ijazah itu sudah tidak ada lagi.

Pelaku melakukan penipuan dengan mengerok identitas di ijazah secara teliti dan hati-hati, kemudian mencetak ulang nama ke blangko ijazah tersebut, sesuai nama yang membelinya. Ada juga yang dicetak langsung nama pemesan di blanko ijazah yang kosong.

“Nama yang tertera di dalam ijazah palsu ini tidak sesuai dengan DNT dan ini kita pastikan ilegal. Bila masuk ke meja saya untuk dilegalisir langsung kami kami amankan,” jelas Sukur.

Namun Sukur kembali dikejutkan dengan beredarnya legalisir ijazah Ijazah paket ijazah A, B dan C yang illegal. Ada yang mengscan tanda tangan Sukur, ada yang membuat stemple Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, sehingga ijazah dileges seperti aslinya.

“Permainan ini harus diungkap, kami sudah laporkan kepada Bupati dan Sekda, agar kasus ini diusut tuntas, agar diketahui siapa yang bermain, bagaimana modus operandinya, agar pubik tahu duduk perkara yang sebenarnya,” sebut Sukur.

Berapa banyak ijazah palsu yang beredar? Masih sulit ditemukan jawabanya. Sukur menyebutkan pihaknya sudah menahan 18 lembar ijazah yang diduga palsu itu. Pihak penyidik Polres Bener Meriah juga sedang menyelidiki kasus ini.

Namun Badri Linge, salah seorang aktivis Gayo menyebutkan angkanya puluhan. Bisa jadi benar yang dikatakan aktivis ini, walau sementara sudah ada 18 ijazah yang “ditahan” Dinas Pendidikan Bener Meriah, saat dilangsungkan legalisir ijazah.

Badri juga meminta Pemda Aceh Tengah untuk menurunkan tim meneliti kebenaran ijazah palsu yang disinyalir diperuntukan bagi aparatur kampung guna memenuhi persyaratan administrasi.

Aceh Tengah?

Benarkah ijazah palsu ini digunakan aparatur kampung di Aceh Tengah seperti disebutkan Badri, sang aktivis? Plt Sekda Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, ketika diminta Dialeksis.com keteranganya soal pernyataan Badri tentang penggunaan ijazah palsu itu, Sabtu (16/01/2021) mengakui pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi.

“Saya juga baru mendapatkan informasi ini dari media. Jadi saya belum tahu persis persoalanya, namun demikian kita akan pelajari kebenaranya,” sebut Arslan.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yang diminta Dialeksis.com keteranganya secara terpisah via selular menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepihak kecamatan untuk benar benar meneliti kelangkapan adaministrasi aparatur kampung.

“Persyaratan administrasi aparatur kampung itu harus benar benar diteliti, terutama menyangkut ijazah yang bukan dari Aceh Tengah,” sebut Shabela.

Apalagi saat akan dilangsungkan proses pemilihen reje, imem, kadus, petue dan RGM. Ketelitian itu harus benar benar diterapkan, pinta Shabela.

Bupati menjelaskan, bila sudah dilakukan pemilihan reje, imem, secara ketentuan mereka harus dilantik. Namun bila nanti dalam perjalananya ada pembuktian kesalahan administrasi, pemalsuan ijazah misalnya, maka SK itu akan ditinjau kembali, bisa dibatalkan.

“Untuk itu,” sebut Shabela,” dimana saat ini mulai ramai adanya agenda pemilihen reje (geuchik-Red), pihak kecamatan harus benar benar meneliti persoalan ijazah ini, khususnya ijazah yang berasal dari paket dari luar daerah”.

Bagaimana drama selanjutnya dari dugaan ijazah palsu ini? Kadis Pendidikan Bener Meriah sudah meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, agar segera diusut. Pihak penyidik juga sedang mendalaminya.

Akankah terkuak? Bila ijazah palsu ini sudah dipergunakan dan penggunanya telah menikmati fasiltas negara, maka jeratan hukum tidak mampu dihindari. Hingar bingar soal ijazah palsu di negeri penghasil kopi ini sudah mengalahkan dinginya alam.

Bagaimana dengan kabupaten Aceh Tengah, apakah juga ada ijazah palsu? Melihat kebutuhan aparatur kampung yang harus menggunakan ijazah SLTA sederajat, apalagi selama ini mereka yang memangku jabatan di kampung hanya menggunakan Ijazah SLTP sederajat, peluang pemalsuan ijazah ini terbuka. Kita ikuti saja bagaimana cerita dari pemalsuan ini. (Bahtiar Gayo)

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda