Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Aceh Utara

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Aceh Utara

Minggu, 10 September 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara tangkap tiga remaja kawanan tersangka bullying di Aceh Utara yang videonya viral dan beredar luas whatsapp belum lama ini.

Mereka berhasil ditangkap pada Sabtu (9/9/2023). Ketiganya langsubg dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah, RA 17 tahun, kemudian MA 15 tahun dan TAI 16 tahun.

"Sebelumnya kasus bullying itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli. Dalam laporannya Salihin menerangkan jika anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang," kata AKP Agus, kepada Dialeksis.com Minggu (10/9/2023).

lanjut Kasat, hingga saat ini kasus tersebut telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative Justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA.," ujar Agus.

Kendati demikian, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 uu no.35/2014 jo pasal 170 KUHP jo pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus menambahkan para Tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000," sebutnya.

Kasat menyebutkan, pihaknya menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan Anak-anaknya jangan sampai salah pergaulan sehingga anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan2 perundungan di wilkum Polres Aceh Utara," harapnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Dalam video viral itu memperlihatkan tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih dibawah umur, kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli Aceh Utara pada Jumat (1/9/2023).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda