Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tamiang Tangkap Empat Komplotan Pencuri, Satu Masih DPO

Polres Aceh Tamiang Tangkap Empat Komplotan Pencuri, Satu Masih DPO

Senin, 02 Maret 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP saat memberi keterangan ke sejumlah wartawan. (Foto : M. Hendra Vramenia/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang masih memburu satu orang kawanan komplotan pencuri yang selama ini beraksi di wilayah Karang Baru, Aceh Tamiang. Namun empat orang lainnya berhasil diringkus.

Hal  itu dikatakan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian turut didampinggi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dan Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi  dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres, Senin (02/3/2020).

"Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, dilakukan para pelaku di salah satu rumah korban Safrizal (49), warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada 23 Februari 2020 sekira pukul 21.00. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta dari sejumlah barang yang dicuri oleh para pelaku," ujar Kapolres. 

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan tersangka pertama berhasil ditangkap berinisial MA pada 28 Februari 2020 di pinggir jalan Banda Aceh-Medan, kota Kuala Simpang. Dari tersangka MA turut diamankan juga 1 unit hanphone merk Samsung J3 milik korban.

"Dari hasil pengembangan dari tersangka MA, ditangkap SL (46),warga Kampung Landuh Kecamatan Rantau, yang berperan sebagai penyedia tempat untuk membagi dan menyimpan hasil curian," jelasnya.

Setelah tersangka SL, kata Kapolres, personil Polsek Karang Baru bersama personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang, menangkap tersangka SD, 30, warga Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda berperan sebagai pengantar dan menjemput keuda tersangka pencurian yakni MS dan AL (buron) serta membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian hasil kejahatan dimaksud.

Setelah dilakukan pengembangan, personil polisi kembali berhasil menangkap tersangka berinisial KL, 37, sebagai orang yang membeli emas hasil curian. 'Para tersangka hasil perkembangan dari tersangka MA semuanya diamankan di rumah mereka masing-masing," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 jam tangan bermerk, 1 laptop asu 14 inc, 1 note book acer 9 inci, 1 handycame merk Sony, 1 handphone Samsung J3 Pro, 1 tablet 10 inc, 1 pompa desubitus, kamera digital merk Benq, 12 aksessoris dan beberapa barang jenis lainnya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya juga mengamankan tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut, bahkan ketiga sepeda motor yang digunakan pelaku tidak memiliki BPKB alias bodong. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan serendah-rendahnya 4 tahun hukuman penjara," ujarnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda