Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Tamiang Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi, 7 Pelaku Diamankan

Polres Aceh Tamiang Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi, 7 Pelaku Diamankan

Rabu, 08 Juni 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia
Konferensi pers Polres Aceh Tamiang terkait curanmor antarprovinsi, Rabu (8/6/2022). [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Dalam kegiatan Operasi Sikat tahun 2022, Polres Aceh Tamiang (Atam) berhasil mengamankan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) antar provinsi yang terjadi di wilayah kabupaten ini. Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, tujuh orang tersangka bersama barang bukti sejumlah kendaraan turut diamankan. 

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya ini dalam rangkaian curanmor yang terjadi di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Dari tujuh tersangka, dimana dua orangnya merupakan penadah hasil curanmor dan satu pemodal," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal dalam konferensi pers, Rabu (8/6/2022). 

Kapolres menjelaskan pengungkapan atau penangkapan para tersangka ini lebih dari satu jaringan yaitu ada jaringan curanmor dari Aceh Tamiang dan jaringan dari Sumatera Utara. 

Ketujuh tersangka yang diamankan yakni NH, warga Kecamatan Seruway, MN warga Kecamatan Kejuruan Muda, AS warga Kecamatan Rantau. Kemudian tersangka berinisial SN warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KL dan HA merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang serta AS warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Ditegaskan AKBP Imam Asfali, para tersangka tersebut melakukan aksinya di sejumlah lokasi parkiran umum, seperti perkantoran dan toko. 

“Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadinya kejahatan pencurian sehingga pihaknya dapat bertindak cepat. 

“Hal paling penting juga perlu kita sampaikan bagi masyarakat terutama kaula muda jangan terpengaruh dengan perjudian dan narkoba sehingga nantinya menjadi salah satu pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” ujar Kapolres.

Saat ini, ketujuh tersangka bersama sejumlah unit sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara bagi tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda