Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Selidiki Dugaan Pungli di Perangkat KIP Aceh Utara

Polres Aceh Utara Selidiki Dugaan Pungli di Perangkat KIP Aceh Utara

Senin, 31 Juli 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Aceh Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di perangkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut dan menindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Kasat Reskrim, tahap selanjutnya dalam penyelidikan adalah melakukan gelar perkara guna menentukan apakah ada cukup bukti untuk melakukan upaya penindakan.

"Saat ini, tim penyidik masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan pungli di KIP Aceh Utara. Kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya apakah sudah ada cukup bukti untuk melakukan upaya penindakan berupa penegakan hukum," ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

Dugaan pungutan liar yang dilaporkan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, pada 19 Juni 2023, telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihak kepolisian berusaha bekerja secara profesional dan independen dalam mengungkap dugaan tindakan pungli tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang bebas dari proses hukum apabila terbukti terlibat dalam tindakan pungli. Keadilan harus ditegakkan dan pelayanan publik harus berjalan transparan dan bebas dari praktek pungli," tambah AKP Agus Riwayanto Diputra.

Sebelumya diberitakan, kasus dugaan pungli itu dilaporkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Polda Aceh. 


Laporan tersebut diserahkan Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB ke Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP). 

Surat aduan tersebut diterima oleh Bripka Iskandar di bagian ruangan umum Itwasda Polda Aceh. 

Saat melaporkan kasus itu, YARA juga menyerahkan beberapa bukti, berupa setoran tunai rekening dan juga bukti aduan masyarakat lainnya.

Sebelum melaporkan kasus itu, YARA membuka posko pengaduan khusus pungli dana operasional dan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 7 Juni 2023.

YARA menerima laporan pengaduan 6 kecamatan terkait pemotongan atau pengutipan yang diduga dilakukan oleh PPK di Kabupaten Aceh Utara. 

Berdasarkan aduan yang diterima, kutipan setiap kecamatan bervariasi mulai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu per anggota.

Setoran diberikan setiap anggota PPS usai menerima gaji bulanan. Untuk pemotongan operasional ATK PPS mulai dari Rp 600 ribu, 800 ribu sampai Rp 1 juta.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda