Beranda / Berita / Aceh / Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan HP

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan HP

Minggu, 30 April 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Foto: dok. Humas Polres Bireuen

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 1.450.000,- dan Hand Phone (HP) yang terjadi pada Selasa 18 April 2023 di rumah Husaini (48), warga Juli Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, pada Minggu (30/4/2023) menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan Hand Phone yang terjadi pada 18 April 2023 lalu di rumah Husaini, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen.

"Kasus tersebut berhasil kita ungkap setelah korban membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen pada Kamis tanggal 27 April 2023 kemarin,” jelas Kasat Reskrim AKP Zhia.

AKP Zhia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi.

“Kami melakukan pengembangan ke lapangan. Kami mendapatkan informasi ada yang menjual HP ke saudara M, dari informasi tersebut kami mendatangi rumah M di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang. Dari keterangan M, HP tersebut dibeli dari saudara A," jelasnya.

AKP Zhia menyebutkan, petugas mencari rumah saudara A, tapi saudara A tidak berada di rumah, sehingga petugas meminta keterangan dari keluarganya.

“Keluarga mengatakan, bahwa saudara A membeli HP tersebut dari Saudara TF, kemudian petugas mencari TF. TF mengatakan HP milik Saudara I, dia hanya membantu menjual ke A, dari hasil interogasi I mengakui perbuatannya yang mencuri HP Milik H," terangnya.

Kasat Reskrim AKP Zhia menyebutkan, dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial I Bin B (30), Warga Kecamatan Juli dan TF Bin BB (24).

"Petugas juga mengamankan Barang Bukti, berupa Hand Phone Android Merk Redmi Note 8 Warna Biru dan Merk Xiaomi 4X Warna Silver,” sebut AKP Zhia.

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bireuen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda