Beranda / Berita / Aceh / Polres Lhokseumawe Amankan 16 Tersangka Pencuri Kenderaan

Polres Lhokseumawe Amankan 16 Tersangka Pencuri Kenderaan

Senin, 19 Agustus 2019 18:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe – Pihak Polres Lhokseumawe sudah mengamankan 16 tersangka pencuri kenderaan antar kabupaten. Dari enam belas tersangka ini, 15 unit sepeda motor dan satu unit mobil sedan turut diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka ditangkap dalam sebuah operasi sikat yang berlangsung dalam bulan Agustus 2019. Operasi selama 20 hari itu (1 sampai 20 Agustus) mampu menggulung aksi pencurian yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, menjelaskan kepada awak media, Senin (19/8) pagi di halaman Mapolres setempat.

Menurutnya, Operasi Sikat Rencong (OSR) 2019 target utamanya adalah memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, selama 20 hari kerja.

Operasi besar yang berbilang sukses ini turut melibatkan bagian Intel, Shabara, dan seluruh personil Polres Lhokseumawe. Tidak ketinggalan dukungan masyarakat yang berpartisifasi dalam mengungkapkan kejahatan ini.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kenderaan dapat mengambilnya ke Mapolres Lhokseumawe, dengan menunjukan surat surat bukti kenderaan. Kami tidak ada memungut biaya. Silakan masyarakat datang," sebut Indra T Herlambang.

Menurut KasatReskrim, dari pengembangan kasus yang didalami pihaknya, belum ditemukan adanya sindikat dalam aksi pencurian itu. Para tersangka ketika diperiksa, senantiasa menjelaskan aksi pencurian itu dilalukan secara pribadi, bersama kelompoknya, tidak ada sindikat.

"Para tersangka ada yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh Utara dan Bireun. Mereka merupakan pencurian kendaraan bermotor antar kota dan antar kabupaten," sebut Kasat Reskrim, Indra.

Para tersangka mengakui, dalam melakukan aksi pencurianya, mereka menggunakan kunci T. Sepeda motor yang mereka curi rata rata di area parkir terbuka, tidak ada pengamanan khusus untuk kenderaan yang berhasil dicuri itu.

Menurut Kasat Reskrim, kenderaan hasil curian itu disimpan oleh para tersangka tidak disimpan dalam waktu yang relatif lama. Para tersangka usai melakukan pencurian, langsung menjual kenderaan tersebut kepada penadah.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian 363 KHUP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda