Beranda / Berita / Aceh / Tagih Utang dengan Mengambil Sepeda Motor, 2 Orang Ditangkap Polisi

Tagih Utang dengan Mengambil Sepeda Motor, 2 Orang Ditangkap Polisi

Jum`at, 14 Juni 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Barang bukti yang dibawa polisi saat penangkapan Si A dan M di rumahnya, Kamis (13/6/2019). [Foto: Fajrizal]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim opsnal Reskrim Polres Bireuen menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku berinisial A (45) alias Si Har dan M (37), warga Gampong Geulanggang Teungoh, Kota Juang. Keduanya ditangkap di rumah tersangka A di Gampong Geulanggang Teungoh, Kamis(13/6/2019) sekitar pukul 22.00 Wib malam.

Amatan Dialeksis.com yang kebetulan berada di lokasi, saat penangkapan polisi menjadi perhatian masyarakat di sekitar lokasi. 

Masyarakat yang sedang duduk di warung dan di depan rumah berusaha melihat secara dekat, Namun karena batas pagar rumah pelaku terlalu tinggi, masyarakat hanya melihat dari jarak jauh.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH, Jumat (14/6/2019) kepada wartawan, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/102/VI/ RES.1.8./ 2019 / RES BIREUEN, tanggal 13 juni 2019, sekira pukul 17.30 Wib dari korban T. Dicki Duta (32) tindak pidana pencurian.

Saat kejadian korban sedang duduk ngopi di warkop "Saweu Kupi" Simpang MIN Desa Pulo Kiton, Kota Juang. Saat itu kata Eko, Datang A dan R lalu duduk satu meja dengan pelapor dan 2 temannya lagi yang pelapor tidak kenal.

Setelah itu  terlapor A menanyakan kepada korban dalam bahasa Aceh kapan dibayar utangnya. Dicki mememinta A bersabar.

"Pelapor T. Dicki  sebelumnya memiliki utang dengan terlapor," jelas Iptu Eko Rendi Oktama SH. 

Sesaat kemudian terlapor A langsung mengambil kunci sepmor pelapor yang diletakkan di atas meja dan memberikan kunci sepmor kepada R.

Dicki lantas melarang A untuk tidak mengambilnya karena itu sepmor milik orang lain. Tak terima, A mengancam tembak pelapor dengan senpi sambil memegang pinggang.

Korban merasa takut dan sepmor langsung dibawa R. Meski pelapor sudah menjelaskan  bahwa sepmor tersebut adalah milik adiknya R (24) Alamat Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut," jelas mantan Kasatreskrim Polres Gayo Lues.

Ditambahkan Eko, berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sementara pelapor T. Dicki Duta kepada Dialeksis.com mengatakan utang dirinya dengan pelaku A alias Si Har adalah hutang piutang kegiatan even kegiatan Grasstrack beberapa bulan yang lalu. 

"Saat itu karena uang untuk keperluan sudah tidak ada lagi. Saya minta utang uang Rp 3 juta sama Bg H," kata T. Dicki.

Dia menambahkan, sebelum terjadi pengambilan motor adiknya, ia sudah menyampaikan secara baik-baik kepada A bahwa ia berjanji akan membayar utang tersebut. (Faj)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda