Beranda / Berita / Aceh / Polsek Kota Juang Bekuk Pelaku Pencurian

Polsek Kota Juang Bekuk Pelaku Pencurian

Kamis, 09 Januari 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Barang bukti yang disita dari pelaku pencurian di Bireuen berupa uang tunai sebesar 3.665.000, dan satu HP Android merk Xiomi warna putih. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sat Reskrim Polsek Kota Juang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian, berinisial MA (30) wiraswasta, warga desa Kuta Baro Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, Kamis (9/1/2020).

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kota Juang AKP Sufli kepada Dialeksis.com mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar pengembangan dari Laporan Polisi yang dibuat korban pada Kamis (9/1/20) sekitar pukul 11.40 WIB ke SPKT Polsek Kota Juang.

Korban bernama Iswandi Bin Masnur (30) seorang wiraswasta, yang juga merupakan warga Desa Kuta Baro Kecamatan Kuala.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya tertidur di kamar, dengan posisi tas, HP dan dompet berisikan uang tunai Rp 4.100.000 berada didekatnya.

"Setelah menerima laporan, saya perintahkan Kanit Reskrim Bripka Abdul Gafur dan anggota untuk melakukan olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan bukti-bukti," terang Kapolsek.

Di lokasi, Kanit Reskrim melakukan olah TKP, dengan mengumpulkan bukti- bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dari rumah tetangga korban.

"Kebetulan, di rumah tetangga korban ada CCTV. Dari hasil rekaman tersebut kami berhasil melacak wajah yang diduga pelaku," sebut Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menyebutkan, pelaku telah mengetahui situasi rumah korban, karena dengan leluasa melakukan aksinya di siang hari.

Hasilnya, tidak lama kemudian, pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di salah satu warung kopi di simpang Desa Cot Uno Kecamatan Kuala Bireuen.

Setelah diamankan ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya. 

Dari keterangannya, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela dengan menggunakan paku berukuran 4 cm. Setelah berhasil masuk dan mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti uang tunai sebesar 3.665.000, dan satu HP Android merk Xiomi warna putih.

Pelaku menyebutkan sebagian uang curian telah dihabiskan untuk membeli rokok dan makan-makan.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (faj)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda