Beranda / Berita / Aceh / Polsek Peusangan Ciduk Tersangka Penjual Sabu Beserta 5,14 gram BB

Polsek Peusangan Ciduk Tersangka Penjual Sabu Beserta 5,14 gram BB

Selasa, 28 Mei 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari tersangka NR. (Foto: Ist.)

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian Sektor (Polsek) Peusangan menangkap satu orang tersangka penjual Sabu atas nama NR (38) warga Seneubok Aceh Kecamatan Peusangan, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.

Kapolsek Peusangan Iptu Salamuddin, dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan penangkapan satu tersangka bandar sabu. 

Ia mengatakan tersangka ditangkap bermula dari laporan masyarakat kepada  pihak Polsek peusangan tentang adanya transaksi jual beli dan penggunaan narkotika jenis sabu di warung kelontong milik NR.

Kemudian tim Opsnal Polsek Peusangan yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka NR kita tangkap saat sedang berada di warungnya di Gampong  Seunebok Aceh Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Kemudian tersangka dan barang bukti narkotika segera dibawa ke Polsek Peusangan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Peusangan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka, satu paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik warna bening dengan berat kurang lebih 5,14 gram. Satu buah botol Aqua yg digunakan sebagai alat penghisap sabu, satu buah gunting, satu bungkusan rokok magnum warna hitam yang digunakan untuk meletakkan sabu, satu unit HP merek Xiaomi milik tersangka, dan satu  buah HP merek Nokia milik tersangka. (Faj) 


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda