Beranda / Berita / Aceh / Prolegnas 2020, Ini Harapan Masyarakat Sipil Aceh Kepada Forbes

Prolegnas 2020, Ini Harapan Masyarakat Sipil Aceh Kepada Forbes

Jum`at, 10 Januari 2020 15:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyampaikan sejumlah 'kegelisahannya' mengenai revisi UUPA yang masuk pada agenda kepada Forbes DPD/DPR RI asal Aceh saat acara Rapat Kerja/RDPU dengan sejumlah ormas, LSM/NGO, yang digelar di Bappeda Aceh, Rabu, (8/1/2020).

Salah seorang peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut, Raihal Fajri, mengungkapkan isu umum yang dibicarakan dalam kegiatan itu adalah mempertanyakan tentang perubahan atau revisi UUPA yang masuk pada salah satu agenda pembahasan Prolegnas tahun 2020.

"Menurut Forbes, salah satu alasannya ada persoalan dana otsus yang diperjuangkan untuk diperpanjang. Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Illiza (Illiza Sa'aduddin Djamal, anggota DPR RI asal Aceh dari PPP)," ucap Raihal.

Selain itu, sambung Raihal, ada banyak hal yang harus dicermati oleh Forbes. Ia berharap kepada dewan perwakilan asal Aceh lebih siap terhadap perubahan yang akan dibahas, sehingga tidak 'terkejut badan' saat sebuah aturan sudah menjadi regulasi.

"Misalnya, ini UUPA dirumuskan. Apa isinya yang harus direvisi. Jadi di harus cek juga UU lain sejenis yang sedang dibahas. Jadi DPD dan DPR RI yang tergabung dalam Forbes Aceh harus lebih siap untuk melihat seluruh perubahan kebijakan di tingkat nasional," ujar Direktur Kata Hati Institute ini.

Raihal juga menyampaikan harapan Kontras Aceh terhadap isu UU KKR yang saat ini sedang diusulkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Hendra (Koordinator Kontras) juga menyebutkan agar UU KKR yang sedang diusulkan itu dapat dilihat juga dari konteks yang sedang dijalankan Aceh saat ini. Aceh kan punya Qanun KKR. Jika UU KKR dibuat namun tidak melihat apa yang sedang berjalan di Aceh, bisa jadi ada hal-hal yang tercoret di Aceh. Harapan kita juga terkait UU itu," jelas dia.

Ia juga juga menuturkan tentang harapan mahasiswa yang mempertanyakan tentang status Badan Pertanahan Aceh (BPA)

"Kemarin itu mahasiswa juga hadir. Mereka mempertanyakan tentang status Badan Pertanahan Aceh yang hingga saat ini belum jadi. Merunut pada UUPA, merujuk pada PP, harusnya BPA sudah ada. Tapi ini UUPA sudah jalan 13 tahun, tapi kenapa gak jadi-jadi? Kendalanya apa?," ujar Raihal mengutip pernyataan mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, sejumlah LSM yang hadir antara lain, Kata Institute, LBH, Kontras Aceh, Walhi Aceh, Hakka Aceh, dan beberapa organisasi lainnya.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda