Beranda / Berita / Aceh / Provinsi Terima 20 Persen DBH Sawit, Kadistanbun Aceh Jelaskan Kegunaannya

Provinsi Terima 20 Persen DBH Sawit, Kadistanbun Aceh Jelaskan Kegunaannya

Jum`at, 20 Oktober 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Ir Cut Huzaimah. [Foto: Dialeksis/Nora]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Ir Cut Huzaimah mengatakan, provinsi hanya mendapatkan sebesar 20% atas Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit.

Sedangkan kabupaten/kota penghasil sawit dibagikan sebesar 60% dan sisa 20% lagi dialokasikan ke kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, di pasal 5.

Adapun penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.

"DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," kata Cut Huzaimah kepada Dialeksis.com, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit disebutkan penggunaan DBH sawit diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah.

Cut Huzaimah menjelaskan, dana alokasi DBH sawit yang diterima setiap daerah digunakan untuk kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.

Selanjutnya pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil (ISPO) pekebun, rehabilitasi hutan dan lahan. Untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, ia juga menjelaskan peran provinsi dalam kegiatan DBH sawit meliputi pembahasan penyusunan RKP DBH Sawit dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan kementerian/lembaga terkait.

Kedua, sambungnya, menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.

Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda