Beranda / Berita / Aceh / Proyek Jalan Segmen 3 Peureulak-Lokop-Bts Gayo Lues, Fattah Fikri: Akan Saya Croscek Lagi

Proyek Jalan Segmen 3 Peureulak-Lokop-Bts Gayo Lues, Fattah Fikri: Akan Saya Croscek Lagi

Sabtu, 22 Januari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT. Wanita Mandiri Perkasa yang kini tengah mengerjakan proyek jalan Peureulak-Lokop-Bts Gayo Lues Segmen 3. Namun diketahui pengerjaannya itu masih sebatas Land Clearing.

Sebelumnya, Tahun Anggaran 2021 itu dianggarkan sebesar Rp75 M, sedangkan sisanya dilanjutkan tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 125,4 M. Menurut informasi yang kami peroleh dari sumber yang terpercaya, bahwa PT. Wanita Mandiri Perkasa telah menarik DP sebesar 20% dari 75 M lebih kurang sebesar Rp 15 M.

Koordinator LPLA, Nasruddin mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh dimana PT. Wanita Mandiri Perkasa telah menarik DP sebesar 30 M bukan 15 Milyar seperti yang pernah diberitakan. Dana 30 Milyar tersebut dihitung dari 15% x Kontrak induk Rp 204 M.

"Dalam SSK (Syarat-Syarat khusus Kontrak) disebutkan, jika dalam pelaksanaan dinilai akan terjadi keterlambatan akibat ketidak mampuan Kontraktor Pelaksana maka KPA mengirim surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga," ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (22/1/2022).

Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri mengatakan, di Segmen 3 itu memang sudah mulai ada pekerjaan. namun masih sangat lambat. "Masih sangat lambat kalu kita lihat, karena baru pengerjaan pembentukan badan jalan (Land Clearing)," sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (22/1/2022).

Sejauh ini, kata Fattah, pihak kontraktor sendiri dengan kita tidak ada komunikasi juga. "Bahkan sebenarnya kita sudah minta dari pihak kontraktor dari Segmen 1, 2, dan 3 untuk mempercepat proses pengerjaannya dan harus sesuai dengan jadwal yang tepat," sebutnya.

Kemudian, Fattah mengatakan jika melihat proses pengerjaan di Segmen 2 itu sudah mulai terlihat. "Sudah lumayan ya, Sedangkan Segmen 1 itukan masih baru sekali, dan untuk Segmen 3 itu masih pembentukan badan jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Kata Nasruddin, Koordinator LPLA, pihak KPA memberikan kesempatan selama 50 hari dari sisa waktu pelaksanaan pada Anggaran 2021 sesuai dengan aturan dalam SSK Syarat Syarat Khusus Kontrak dengan konsekwensi penyedia yang diberikan penambahan waktu wajib dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak. 

"Jika nilai kontrak pada anggaran 2021 Rp.75 Milyar artinya PT.Wanita Mandiri Perkasa membayar denda Rp.75 juta per hari," sebutnya.

Kemudian, Fattah mengatakan, bahwa ini akan di croscek kembali lebih lanjut, "Kita bahkan juga tidak dapat jadwal atau skejulnya, cuma inikan saya croscek lagi," tambahnya.

Lanjutnya, Fattah mengharapkan bahwa setiap program atau proyek yang ada di Aceh Timur itu dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. "Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat, kemudahan bagi masyarakat. sebelumnya juga saya sudah cros cek juga langsung ke lapangan dari Segmen 1, 2, dan 3, tapi sampai sejauh ini kita gak jumpa dengan yang mewakili perusahaan," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda