Beranda / Berita / Aceh / Putusan MK Menghargai Aceh

Putusan MK Menghargai Aceh

Jum`at, 12 Januari 2018 22:23 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Jaka Rasyid


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penghargaan pada Pejuang UUPA di Mahkamah Konstitusi baru baru ini datang dari berbagai kalangan, putusan MK itu di nilai menghargai Aceh.

Selain itu keputusan MK tersebut menjadi momentum menyatunya politisi muda di DPR Aceh. "legislatif Aceh bisa bersatu kapan saja bilamana kewenangan yang telah ada dicoba untuk dimanipulasi bahkan dipreteli." kata Alfian Lukman, SHi MA kepada dialeksis.com, Jumat, 12 Januari 2018.

Atas nama akademisi muda Aceh Alfian menyatakan salut atas perjuangan secara kelembagaan DPRA Aceh yang di motori oleh politisi-politisi muda lintas partai. "ini momentum kebangkitan politik tanpa sekat internal Aceh dalam melihat kepentingan Aceh yang lebih signifikan di masa depan.  

"History Aceh masa lalu menjadi acuan kita bersama bahwa Aceh tertipu dikala kita tidak lagi bersama." sebut Alfian

Politisi Muda yang disebutkan Alfian adalah Kautsar dan Samsul Bahri yang mengugat ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara Permohonan pengujian UU Pemilu yang telah Mencabut 2 Pasal UUPA, Selain Kedua Anggota DPR Aceh ini, pengacara muda Asal Aceh yakni Kamaruddin Komar SH dan Maulana Ridha SH adalah penasehat hukum dalam gugatan tersebut.

Dimasa depan kata Alfian, para politisi muda di DPRA Aceh meski berbeda partai di harapkan tetap satu kepentingan yakni Rakyat Aceh, "silahkan berlain warna karena kita makluk sosial, tapi untuk kepentingan Aceh kita tetap satu warna, satu kata dalam tindakan." sebut Alfian.

Menurutnya perbedaan untuk persatuan dan kemakmuran serta rahmat bukan perpecahan dan bencana. semua akan tercatat dalam sejarah nantinya siapa pejuang dan pecundang. apa yang di lakukan para politisi muda itu adalah momentum kebangkitan Aceh.

Sementara itu Pengamat JSI yang juga Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada, MA menyatakan pujiannya pada Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan dua anggota DPR Aceh yaitu Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren dalam sidang pembacaan putusan permohonan uji materi UU Pemilu pada Kamis 11 Januari 2018. "Kesolidan tim Aceh yang menjadi pengugat UU Pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan mereka," sebut Aryos

MK dalam putusannya dinyatakan bahwa Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (2) UU Nomor tujuh Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kerja tim sangat solid dan strategis. Ada tiga permohonan uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan Aceh yang masuk ke meja MK. meskipun satu gugatan tidak diterima (gugatan robby syahputra dkk) namun dua gugatan lainnya dikabulkan sebagian," ujar Aryos.

Sementara itu Kautsar menyampaikan rasa terimakasihnya pada dukungan Rakyat Aceh dan dua pengacaranya yang bekerja suka rela tanpa di bayar, "alhamdulillah Aceh menang, gugatan kita di MK diterima, terimakasih doa dan dukungan dari seluruh rakyat Aceh," sebut politisi Partai Aceh.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda