Beranda / Berita / Aceh / Sanggah Pengurusan Sertifikat Tanah, Tgk Mudawali Minta Klarifikasi Direksi PT Bumi Flora

Sanggah Pengurusan Sertifikat Tanah, Tgk Mudawali Minta Klarifikasi Direksi PT Bumi Flora

Kamis, 02 Maret 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk M Mudawali. [Foto: Ist] 


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Timang Rasa Tani di Gampong Jambo Reuhat, Aceh Timur belum bisa memanfaatkan lahan karena pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur terkendala akibat sanggahan PT Bumi Flora. 

Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk M Mudawali mengatakan, lahan yang saat ini sedang diurus sertifikat oleh Gapoktan Timang Rasa Tani merupakan tanah di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora. 

Tgk Mudawali juga mengaku heran dengan sanggahan tiba-tiba dari PT Bumi Flora, padahal tanah tersebut di luar batas kewenangan perusahaan.

"Lahan ini kan di luar kewenangan dia. Kewenangan perusahaan adanya di dalam HGU. Di luar HGU nggak ada urusan dia," ujar Tgk Mudawali kepada Dialeksis.com, Kamis (2/3/2023).

Tgk Mudawali juga meminta klarifikasi perusahaan atas sanggahan yang dilempar itu. Ia meminta konfirmasi direksi atau surat kuasa direksi bila penyanggahan ini benar-benar dilakukan atas nama perusahaan. 

"Kalau memang bukan dari direksi dan juga tidak ada surat kuasa direksi, berarti ini sanggahan secara pribadi. Terus yang menjadi pertanyaan kita, kenapa disanggah? Ini kan bukan lahan HGU milik mereka," ungkapnya. 

Di samping itu, Tgk Mudawali menegaskan, PT Bumi Flora juga tidak pernah jelas memetakan batas HGU perusahaan. Bahkan pagar pembatas pun tidak ada dibuat.

Kondisi demikian, kata dia, sering menyulut konflik antara masyarakat yang tidak terima lahannya dimasukkan ke dalam HGU oleh perusahaan.

Lebih lanjut, Koordinasi Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan itu menegaskan bahwa pihaknya masih keukeuh menolak perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora. 

Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur untuk serius menyikapi persoalan konflik lahan ini. 

"Kawasan di lahan ini merupakan sumber masyarakat mencari makan. Seharusnya pemerintah tidak gagal paham mengambil kebijakan di persoalan ini. Lahan ini adalah sumber utama masyarakat mencari nafkah," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda