Beranda / Berita / Aceh / Setelah Buron Dua Minggu, Pelaku Curanmor di Tamiang Dibekuk Polisi

Setelah Buron Dua Minggu, Pelaku Curanmor di Tamiang Dibekuk Polisi

Jum`at, 28 Februari 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Tersangka MA, pelaku Curanmor di Kejuruan Muda ditangkap polisi. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Polsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor setelah kurang lebih dua minggu buron. Pelaku ditangkap di kebun kelapa sawit yang dijadikan sebagai tempat persembunyian.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Hendra Sukmana, Kamis (27/2/2020) mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 8 Februari 2020 lalu dan pelaku berinisial MA (38) merupakan warga Dusun Bukit Karim Kampung Blangkandis Kecamatan Bandar Pusaka.

"Tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor jenis CBR 150 milik Surianda (21) warga Kampung Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda," ungkap Hendra, .

Saat itu, rumah Surianda dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi menderes getah di kebun karet miliknya, yang didalam rumah itu terdapat sepeda motor miliknya jenis Honda CBR 150 R. "Mengetahui rumah kosong, MA (38) yang merupakan warga Blang Kandis Kecamatan Bandar Pusaka masuk dan mengambil motor milik Surianda," katanya.

Mengetahui rumahnya telah dibobol dan sepeda motornya hilang, Surianda pun melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat. Berdasarkan laporan itu polisi pun melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan para saksi.

"Akhirnya, tersangka MA berhasil ditangkap anggota Polsek Kejuruan Muda dengan dibantu masyarakat setempat dilokasi persembunyian dirinya di kebun sawit di Dusun Bukit Karim Kampung Blang Kandis pada Rabu 26 Februari 2020 kemarin," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung digiring ke Polsek Kejuruan Muda guna proses hukum lebih lanjut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda