Beranda / Berita / Aceh / Simak! Rekam Jejak Dinas Dayah Aceh dalam Kasus-kasus Dugaan Korupsi

Simak! Rekam Jejak Dinas Dayah Aceh dalam Kasus-kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 24 April 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Baru-baru ini pihak kepolisian mengamankan seorang pria mengiming-imingkan proyek di Dinas Pendidikan Dayah Aceh kepada salah satu masyarakat.

Adapun modusnya, dijanjikan sebuah proyek, namun pelaku meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan angka berkisar Rp 60 juta.

Publik menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh dari sejak lama dan berganti orang selalu dihantui problem menahun. 

Akibat kasus iming-iming proyek tersebut, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan sampai dapat memastikan apakah tersangka yang telah di lakukan penahanan memiliki hubungan dengan pihak dinas yang dimaksud atau tidak. 

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan Disdik Dayah Aceh adalah badan yang istimewa, maka karena itu, harusnya bisa menjadi contoh lembaga yang berkinerja akuntabel, transparan dan mampu menjadi lokomotif contoh bagi SKPA lainnya. 

Dirinya mengatakan, Ini malah kebalikan, setiap tahun lembaga ini selalu bermasalah pada proses perencanaan pengangaran dan pertanggungjawaban kegiatan dan ini menunjukkan bahwa lembaga ini seperti sangat terstruktur perilaku koruptif nya dan bahkan cenderung seperti adanya 'Penyakit Sawan Korupsi'.

Untuk mendalami bagaimana peran, tugas lembaga khusus itu, tim Litbang Dialeksis.com menelusuri rekam jejak keberadaan Dinas Dayah Aceh, Sabtu (23/4/2022).

Sebelum kasus iming-iming proyek tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan adanya kekurangan volume pada 18 penerima hibah di Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan total anggaran Rp 713 juta. 

Pada tahun 2019, Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah merealisasikan belanja hibah barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat sebesar Rp 456,7 miliar. 

Realisasi hibah itu diantaranya digunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana dayah/pesantren/balai pengajian. Dimana jumlah dayah dayah/pesantren/balai pengajian yang menerima bantuan hibah itu sebanyak 798, yang tersebar pada 19 kab/kota.

Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK RI, ditemukan 18 penerima hibah yang hasil pelaksanaanya tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh penerima hibah dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 713 juta, yang terdiri dari pekerjaan yang belum dikerjakan sebesar Rp 655 juta dan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan, namun volume yang terpasang lebih kecil dari laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sebesar Rp 57 juta.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh juga menemukan biaya pengawasan dan perencanaan tidak sesuai dengan ketentuan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp 1,8 miliar. Hal itu disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020. 

Kata BPK, berdasarkan Permen PUPR nomor 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara menyatakan bahwa untuk biaya kontruksi fisik antara Rp 0,00 sampai dengan Rp 250 juta, maka persentase perencanaan sebesar 18,11 persen dan biaya pengawasan sebesar 10,59 persen dari biaya kontruksi fisik. 

Temuan BPK pada Dinas Badan Dayah Aceh, hasil perhitungan nilai fisik di bawah Rp 250 juta mencapai 70 paket biaya perencanaan sebesar Rp 1 miliar lebih dan 85 paket biaya pengawasan Rp 753 juta, yang melebihi ketentuan dalam Permen PUPR. 

Akibat kasus-kasus diatas yang nyaris terjadi dugaan korupsi, publik menilai perlu dilakukan reformasi di Dinas Dayah Aceh ini agar temuan-temuan yang sama tidak berlangsung setiap tahun.

Sekedar informasi, salah satu buah dari UUPA lainnya adalah lahirnya badan pembinaan pendidikan daya Aceh (BPPD) atau yang dikenal dengan badan dayah, yang saat ini sudah berubah menjadi Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA). 

BPPD berdiri pada tahun 2008 berdasarkan UUPA No 11 tahun 2006, Qanun No 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tatakerja dinas, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam serta Qanun No 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh. 

Dinas Pendidikan Dayah mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintahan Aceh dan Pembangunan bidang pelaksanaan pendidikan dayah.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintah di Bidang Pendidikan Dayah terpadu dan salafiyah, Santri, Sumber Daya Manusia, Manajemen sarana dan Prasarana sesuai peraturan perundang-undangan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda