Beranda / Berita / Aceh / Soal Maklumat Kapolri, AJI Banda Aceh: Jurnalis Pegang Teguh Saja UU Pers

Soal Maklumat Kapolri, AJI Banda Aceh: Jurnalis Pegang Teguh Saja UU Pers

Sabtu, 02 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[Dok. Laman Resmi AJI Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secepatnya mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Sekretaris AJI Banda Aceh, Afifuddin mengatakan, maklumat tersebut bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Pers yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kita sebagai jurnalis tetap lanjut pegang UU Pers, kalau saya menyarankan kepada seluruh pekerja pers, tetap konsisten memegang teguh UU Pers saja, karena UU Pers lex specialis (bersifat khusus) yang tidak bisa diganggu gugat," jelas Afif saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia melanjutkan, maklumat Kapolri itu bertentangan dan mengekang kemerdekaan pers yang bertugas mencari informasi, mengumpulkan lalu menyebarkannya untuk kepentingan publik.

"Makanya kita mendesak Kapolri untuk mencabut Pasal 2 huruf d dalam maklumat itu, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan juga UU Pers," jelasnya.

Adapun bunyi kedua Undang-Undang tersebut yakni sebagai berikut:

Pasal 28 F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Pasal 4 UU Pers

"(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak".

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda