Beranda / Berita / Aceh / Tak Sesuai Dengan Regulasi, Ketua DPRA Lapor ke KPK Terkait Proyek Multy Years

Tak Sesuai Dengan Regulasi, Ketua DPRA Lapor ke KPK Terkait Proyek Multy Years

Sabtu, 19 September 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, sambangi Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Kedatangannya tersebut untuk mengkonsultasikan proyek infrastruktur (multiyears) yang diduga bermasalah. 

Dahlan mengatakan, DPR Aceh sendiri sudah membatalkan proyek tahunan (multiyears) itu. Namun Pemerintah Aceh tetap melanjutkan tender.

"Pemerintah Aceh tetap ngotot melakukan tender bahkan mobilisasi dukungan dengan bupati dan masyarakat. Sehingga seperti ada upaya membenturkan masyarakat dengan pihak-pihak. Padahal kerangkanya bahwa ada sekian ketentuan perundang-undangan yang tidak terpenuhi dalam proses perencanaan anggaran tersebut," kata Dahlan, seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (19/9/2020).

Ia mengatakan, setidaknya ada 15 pokok pembangunan ruas jalan pada kontrak multiyears itu. Dan menurutnya, pada prosesnya ada yang dilanggar dan tidak sesuai dengan Undang-Undang.

"Ini hanya urusan kebutuhan yang harus direncanakan sesuai perencanaan penganggaran sebagaimana ketentuan regulasi, ada aturan yang tidak terpenuhi. Kami khawatir nanti dikemudian hari akan jadi persoalan hukum dan itu juga akan mengganggu harapan masyarakat bahwa infrastruktur tersebut bisa terbangun dengan fungsional," jelas Dahlan.

Proyek multiyears itu juga kata Dahlan, tidak sesuai dengan persetujuan dalam Musrembang, RKPD, dan persetujuan DPRD. Menurutnya, saat kondisi pandemi ini ada kebutuhan lain yang lebih penting ketimbang memaksakan pembangunan infrastruktur.

"Sejak dari awal Komisi IV DPRD udah menolak kegiatan tersebut. Karena ada urgensi lain yang lebih penting. Apalagi sekarang ada COVID yang fiskal kita berkurang sangat jauh. Tapi ada proyek yang sudah direncanain sampai 2022, tapi ngotot sama sekali nggak masuk refocusing,"pungkasnya.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda