Beranda / Berita / Aceh / Tambahan Penghasilan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Sebesar 1,2 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan

Tambahan Penghasilan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Sebesar 1,2 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan

Selasa, 01 Juni 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan LHP BPK yang diterima pada tanggal 30 Maret 2021 dijelaskan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dianggarkan pada jenis belanja tidak langsung berupa tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah.

Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pada pasal 39 ayat 3 menyatakan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara bukan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja," tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh media ini.

Terkait LHP tersebut, BPK memerintahkan Sekretaris Daerah untuk tidak menganggarkan dan merealisasikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati selama 1 tahun yakni sebesar Rp 1,2 Miliar.

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil yang dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerjanya mengatakan hal ini masih rancu, karena antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya berbeda, antara BPK dengan BPK sendiri pun seluruh Indonesia tidak sama.

Bupati Mursil mencontohkan hal yang rancu, kemarin kita honor-honor panitia untuk bupati tidak boleh tapi di Kota Langsa masih boleh, karena Walikotanya masih menerima honor panitia sebesar Rp 1 Miliar. Hal yang sama juga di Nagan Raya, Bupatinya masih menerima honor panitia sebesar Rp 1 Miliar.

"Di Kabupaten Aceh Tamiang tak boleh, tapi di Kabupaten lainnya boleh. Ini kan masih rancu aturannya," kata Bupati Mursil.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda