Beranda / Berita / Aceh / Tanggapi Keluhan Importir, BPKS Gelar Pertemuan dengan Para Importir

Tanggapi Keluhan Importir, BPKS Gelar Pertemuan dengan Para Importir

Jum`at, 06 Oktober 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kedeputian Komersial Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menggelar pertemuan silaturahmi denga para Importir dan para Stakeholder terkait, Kamis (5/10/2023). 

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala BPKS, Marthunis, serta dihadiri oleh para importir dan stakeholder terkait lainnya.

Tujuan dari pertemuan ini untuk memfasilitasi, memediasi, dan mensosialisasikan berbagai informasi terkait sistem perizinan dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh para importir yang ingin memasukkan barang ke Kawasan Bebas Sabang. 

Melalui PTSP, BPKS berusaha memastikan bahwa proses perizinan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami bagi para pelaku usaha.

Pertemuan ini memberikan kesempatan bagi para importir dan stakeholder terkait untuk berinteraksi langsung dengan pihak berwenang dan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan perizinan.

Plt Kepala BPKS Marthunis mengatakan, pertemuan ini di lakukan untuk memberikan kemudahan bagi  para Importir di Sabang yang tidak hanya dapat melaksanakan aktivitas dagang di Kawasan Sabang tapi juga dapat melakukan investasi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang efektif, memungkinkan para pelaku bisnis memahami secara lebih mendalam tentang proses perizinan dan persyaratan investasi di Kawasan Bebas Sabang.

Dalam semangat yang sama, para peserta pertemuan berbagi tekad untuk membangun Sabang ke arah yang lebih baik, khususnya dalam sektor perdagangan dan investasi,” kata Marthunis kepada Dialeksis.com, Jumat (6/10/20223).

“Kita harus beraksi elegan, harus berdasarkan landasan hukum. Kepentingan kita adalah bagaimana kewenangan KPBPB dimaksimalkan untuk kemudahan berusaha di Kawasan Sabang, seperti pembebasan PPN 11 persen bagi barang-barang yang masuk ke Sabang, baik dari luar negeri maupun dari wilayah lain di Indonesia sehingga cost competitiveness berusaha lebih baik,” pungkas Marthunis.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda