Beranda / Berita / Aceh / Teradu dalam Sidang KEPP, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Timur

Teradu dalam Sidang KEPP, Ini Tanggapan Ketua KIP Aceh Timur

Jum`at, 27 November 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi Ali. [Dok. Karimun Today]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyidangkan, melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada lima teradu dari KIP Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin (ketua merangkap anggota, Nurmi, Eni Yuliana, Sofyan, dan Faisal dan ketua Panwaslih Aceh Timur, Maimun sebagai teradu keenam.

Sidang berlangsung di Kantor Panwaslih Banda Aceh pada hari ini, Jumat (27/11/2020). Mantan Caleg DPRK Aceh Timur, Sulaiman menduga teradu I-V telah melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019. Dugaan kecurangan itu di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB1-DPRK.

Menanggapi hal itu, Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi Ali mengatakan, pihaknya mengikuti saja proses hukum yang berlaku dan mengembalikan sepenuhnya proses persidangan kepada dewan majelis dan memberikan keputusan seadil-adilnya.

"Intinya kita belum tahu apa keputusannya, tinggal menunggu keputusan selanjutnya," kata Nurmi saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (27/11/2020).

"Pada intinya kita ingin belajar dari kekurangan, kami juga dulu sudah di tahap penghujung di penyelenggaraan Pemilu 2019. Untuk ke depan kita berbenah, banyak hal yang bisa kita petik di balik sidang kode etik ini, terutama saya dan teman-teman di KIP Aceh Timur. Kalau ini belum tepat, ini kita tepatkan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda