Beranda / Berita / Aceh / Terancam Dipergubkan, Jubir Pemerintah Aceh: RAPBA 2024 Belum Pernah Dibahas oleh DPRA

Terancam Dipergubkan, Jubir Pemerintah Aceh: RAPBA 2024 Belum Pernah Dibahas oleh DPRA

Selasa, 28 November 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga saat ini belum pernah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024, meskipun waktu batas normal pembahasan pada 30 November 2023. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa alasan tidak dibahas RAPBA 2024 oleh DPRA adalah karena Penjabat (Pj) Gubernur tidak pernah hadir saat diundang oleh dewan.

Menurut MTA alasan tersebut dianggap tidak jelas, mengingat pembahasan anggaran seharusnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). 

“Karena batas waktu pembahasan RAPBA 2024 sampai 30 November 2023, kalau tidak segera dibahas dan diserahkan ke penjabat gubernur, maka eksekutif wajib melakukan pembahasan dengan Mendagri, kemungkinan dipergubkan,” kata Muhamamd MTA, Selasa, (28/11/2023). 

Hal tersebut diungkapkan dalam Diskusi publik yang digagas Aceh Resource & Development menggangkat tema 'Pembahasan APBA 2024 Menggantung'.

Menurut Muhammad MTA, merasa aneh ketika dewan memaksa Pj Gubernur Achmad Marzuki harus hadir dalam pembahasan RAPBA 2024, padahal pembahasan itu sudah dihadiri Tim TAPA yang mewakili Pj Gubernur.

Lebih lanjut Muhammad MTA mengatakan pembahasan APBA telah diatur sejak awal tahun. Prosesnya telah dilakukan mulai dari Musyawarah Perencanaan Bangunan (Musrembang) mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi. Termasuk hasil reses anggota DPRA telah dimaksukkan dalam RKPA.

“Bila ini tidak dibahas hingga 30 November 2023, maka esekutif wajib membahas dengan Kemendagri,” kata MTA.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda