Beranda / Berita / Aceh / Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Manyak Payed Divonis Enam Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Manyak Payed Divonis Enam Tahun Penjara

Minggu, 19 Desember 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, SH, MH. [Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM |  Aceh Tamiang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Kasmin, selama enam tahun penjara. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang dilangsungkan secara virtual dengan Majelis Hakim Muhammad Jamil, SH dan sebagai anggota Hasanuddin, SH. M.Hum serta Elfana Zainal, SH, Senin (13/12/2021) lalu. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeskana, SH, MH yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (19/12/2021) mengatakan dalam vonis tersebut Kasmin dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018 yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp 1,035 miliar. 

Selain vonis penjara, Kasmin juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. "Dia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 1,035 Miliar, paling lama satu bulan sejak keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Rajeskana. 

Menurut Rajeskana, bila tidak mampu membayar, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. "Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Kasmin lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,035 miliar," sebut Rajeskana. 

Atas keputusan Majelis Hakim, Kejari Aceh Tamiang mengatakan akan memperhatikan sikap dan langkah yang diambil terpidana. "JPU masih pikir-pikir, karena ada kemungkinan terdakwa melakukan banding, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kualasimpang," ujarnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda