Beranda / Berita / Aceh / Terkait Batalnya DAK, HMI Langsa Harap Pemko dan DRPK Jalin Komunikasi Baik

Terkait Batalnya DAK, HMI Langsa Harap Pemko dan DRPK Jalin Komunikasi Baik

Kamis, 24 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua HMI Cabang Kota Langsa, Amiruddin. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Kegaduhan yang terjadi dikota Langsa antara Pemko dan DPRK Kota Langsa berdampak dengan tidak terealisasi nya DAK integrasi dari kementerian PUPR karena keterlambatan penyelesaian proses teknis rekomendasi hibah tanah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua HMI Cabang Langsa, Amiruddin kepada Dialeksis.com, Kamis (24/3/2022). Amiruddin mengatakan, Pemko dan DPRK Kota Langsa harus bisa membangun komunikasi yang baik agar tidak berimbas kepada masyarakat tentunya.

"Maka dalam hal ini harapan nya Pemko dan DPRK harus mampu membangun komunikasi yang harmonis," ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (24/3/2022).

"Masyarakat daerah yang tinggal dikawasan bantaran sungai sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati masyarakat," tukasnya.

Seharusnya, kata Amir, Pemko dan DPRK Kota Langsa harus bekerja dengan maksimal dalam membangun Kota Langsa yang lebih baik. "Tentunya juga harus bertanggung jawab untuk segera merelokasi masyarakat yang tinggal didaerah aliran sungai," kata Amir.

Dalam hal ini, kata Amir, penting juga harus menjaga kearifan lokal dalam membangun kota Langsa, melibatkan seluruh pihak agar terjalin komunikasi yang baik juga antara masyarakat dan Pemko dan juga DPRK.

"Harus sekali dan penting sekali agar Pemko dan DPRK Kota Langsa harus duduk bersama, komunikasi yang baik itu penting sekali dalam membangun Kota Langsa menjadi lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemko Langsa batal menerima Rp 8,3 Milliar yang diperuntukan untuk rumah dan tanah warga relokasi dari bantaran DAS Krueng Langsa. 

Batalnya dana transfer dari pemerintah pusat dikarenakan diduga akibat terjadi keterlambatan dikeluarkannya rekomendasi dari DPRK Langsa.

Sedangkan, Deadline dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan sertifikat tanah. Sementara itu, DPRK Langsa baru mengeluarkan rekomendasi hibah kepada Pemko Langsa pada Januari 2022.

Sehingga, imbasnya, lebih kurang 300 lebih warga yang akan direlokasi dari bantaran DAS Langsa tahun 2022 ini batal mendapat rumah dan tanah hibah dari Pemko Langsa di lokasi Timbang Langsa. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda