Beranda / Berita / Aceh / Terkait Ijazah Palsu, Praktisi Hukum Minta Polres Bener Meriah Usut Semua Aktor yang Terlibat

Terkait Ijazah Palsu, Praktisi Hukum Minta Polres Bener Meriah Usut Semua Aktor yang Terlibat

Rabu, 27 Januari 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Praktisi Hukum, Hermanto S.H. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Bener Meriah harus menelusuri semua aktor yang terlibat dalam penerbitan ijazah Palsu yang diterbitkan oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah.

Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum, Hermanto S.H kepada Dialeksis.com, Rabu (27/1/2021).

Bahwa penerbitan Ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum PNS Disdik Kabupaten Bener Meriah dapat diancam dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang berbunyi :

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benarĀ· dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS Dilarang Menyalahgunakan Wewenang.

"Bahwa perbuatan oknum Disdik Kabupaten Bener Meriah yang menjual dan menerbitkan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai menyalahgunakan wewenang dan merupakan kejahatan jabatan," ungkap Hermanto.

"Hal tersebut diatur dalam Pasal 87 Ayat (4) UU ASN Nomor 11 Tahun 2017 diantaranya pada huruf b menyebutkan kejahatan dilakukan oleh karena ada jabatannya, kedua dan/atau pidana umum," tambahnya.

Kemudian di Pasal 87 ayat (4) Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah mensyaratkan pemecatan tidak hormat bagi ASN yang terlibat kejahatan.

Pada Pasal 84 ayat (4) huruf d disebutkan diantaranya adanya unsur telah ada putusan pengadilan, memiliki putusan penjara 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

"Maka setelah adanya putusan pengadilan yang telat berkekuatan tetap, Kelak PNS tersebut bisa diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda