Beranda / Berita / Aceh / Terkait Kasus Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Akan Segera Disidangkan

Terkait Kasus Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Akan Segera Disidangkan

Rabu, 16 November 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Nukilan/Reji]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau akan segera disidangkan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Aceh.

Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 1 (Satu) lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A (41) dan S (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 9 November 2022. 

“A dan S berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Rabu (16/11/2022).

“Berkas perkara itu merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dimana sebelumnya IS (49), A dan S ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini,” tambahnya.

Barang bukti 1 (Satu) lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring yang diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. [Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera]

Sebelumnya, kata Subhan, IS sudah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Kedua tersangka kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Selanjutnya »     Dia mengungkapkan, selama 2 tahun terakh...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda