Beranda / Berita / Aceh / Terkait Uang Pendaftaran Calon Ketua Kadin Aceh, Atensi KPK Dipertanyakan

Terkait Uang Pendaftaran Calon Ketua Kadin Aceh, Atensi KPK Dipertanyakan

Kamis, 23 Juni 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfatur Rizki

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Aceh saat ini menjadi sebuah kontestasi pemilihan yang menarik untuk diikuti. Ini dikarenakan kontroversialnya Musprov ini dari uang pendaftaran, kilak-kiluk peserta yang mendaftar, hingga Cek Mada menegaskan agar tak ada Money Politic didalamnya.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pola pendaftaran yang terjadi saat ini juga terjadi pada pemilihan sebelumnnya.

“Malah sebelumnya, itu Rp 1 M (uang pendaftaran), saat inikan dikurangi menjadi Rp500 Juta,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, sebelumnya MaTA juga mengkritisi juga terhadap kebijakan tersebut. Disini perlu dipahami bahwa Kadin Aceh masuk bagian dari Konsuptas KPK dalam persaingan dunia usaha yang sehat, termasuk juga dalam proses pemilihan saat ini.

“Kita ketahui bersama juga terjadi berlaku uang pendaftaran yang tahun ini hanya Rp500 juta,” ucapnya.

Sebenarnya dalam Musprov kali ini, Alfian mengharapkan KPK dapat melakukan pendataan ulang terhadap Musprov Kadin Aceh yang merupakan Konsuptas KPK.

“Karena dinamika saat ini merupakan dinamika yang tidak sehat dan tidak patut. Bisa saja masyarakat menilai dalam Musprov Kadin kali ini ‘Siapa yang ada uang, maka dialah yang menang’. Ini seperti menjadi sebuah by design atau secara etik tidaklah patut,” kata Alfian.

Menurutnya, ini seperti peristiwa yang berulang terjadi. Alfian mengatakan, ketika pihak konsuptas KPK sudah melakukan dampingan dan sudah mengekspos dan seperti tidak ada apa-apanya.

“Namun disini kita mempertanyakan kembali terhadap apa hasil atensi KPK di Aceh terhadap kelembagaan Kadin jika pola-pola yang sama masih dilakukan,” tukasnya.

Walaupun uang pendaftaran tersebut uang pribadi bukanlah uang negara, tapi Alfian mengatakan bahwa di satu sisi ini menjadi atensi bersama, di satu sisi ini juga mengenai etik.

“Dan juga dunia usaha saat ini juga berhubungan dengan tata kelola negara yang nantinya mereka-mereka ini merupakan pelaku atau rekanan daripada negara nantinya,” pungkasnya. [FTR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda