Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Kasus Penadahan Barang Hasil Curian Dimaafkan Korban, Ini Ungkapan Terima Kasihnya

Tersangka Kasus Penadahan Barang Hasil Curian Dimaafkan Korban, Ini Ungkapan Terima Kasihnya

Kamis, 28 April 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Kasus Penadahan Barang Hasil Curian. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Kasus Penadahan Barang Hasil Curian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com melalui video Kejari Medan pada Kamis (28/4/2022), korban memberi maaf kepada tersangka dan kasusnya dihentikan.

Sebelumnya keempat tersangka ARS, DP, DS, dan RMFA dijerat pasal 480 ke-1 KUHP. Namun karena kemurahan hati korban yang memaafkan dalam kasus penadahan barang hasil pencurian. Perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif di mana sebelumnya terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

ARS dan DS meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil barang curian. "Saya minta maaf, saya benar-benar ngak tau kalau itu barang curian," ucapnya sambil berpelukan.

Tersangka ARS mengungkapkan rasa syukur dengan bersujud syukur atas penyerahan surat keterangan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah. "Mohon kejadian ini jangan diulangi lagi ya," ujar Kepala Kejari Medan.

"Baik, pak saya tidak akan mengulanginya lagi terima kasih banyak pak," pungkasnya.

Satu ungkapan dari Jaksa Agung RI, Burhanuddin bahwa "Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP tapi keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat". [au]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda