Beranda / Berita / Aceh / Tes Urine Positif Narkoba, Kepala OPD Pemko Langsa Dapat Sanksi Tegas

Tes Urine Positif Narkoba, Kepala OPD Pemko Langsa Dapat Sanksi Tegas

Jum`at, 30 April 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

DIALEKSIS.COM | Langsa - Seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine, Jumat (30/4)2021)

Kepada Dialeksis.com Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum membenarkan bahwa dari hasil tes urine yang dilakukan kemarin, Kamis (29/4/2021) terdapat satu kepala OPD yang positif menggunakan ganja. 

"Oknum tersebut akan diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Tentunya yang bersangkutan dilakukan teguran secara lisan, tertulis, penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan. Jika terlalu berat dan memenuhi syarat maka ada kemungkinan diberhentikan statusnya sebagai pegawai," tegasnya. 

Dijelaskan Sekda, Pemko juga akan melakukan pembinaan dan kajian teknis tindakan yang diambil dengan memperhatikan berbagai aspek yang hasilnya akan segera dikonsultasikan kepada Wali Kota Langsa

Adapun sebelumnya dalam rangka rangkaian evaluasi kinerja para kepala OPD dalam wilayah Kota Langsa, dilakukan test urine yang berlangsung di Aula Cakra Donya Langsa, Kamis (29/4/2021)

Wali Kota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE mengatakan bahwa kegiatan tes urine ini untuk memastikan bahwasanya tidak ada pejabat di lingkungan Pemko Langsa yang tersangkut narkoba.

"Kebijakan test urine ini bagian dari kewajiban Pemko Langsa dalam membersihkan narkoba dikalangan aparatur sipil negara.

"Jika nanti ada kepala dinas yang positif narkoba maka akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kita copot dari jabatannya," tutur Wali Kota. 

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda