Beranda / Berita / Aceh / Tidak Benar Pemenang Tender Paket Jembatan Kilangan Singkil tidak Memenuhi Syarat

Tidak Benar Pemenang Tender Paket Jembatan Kilangan Singkil tidak Memenuhi Syarat

Jum`at, 20 September 2019 21:27 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar memberikan keterangan, bahwa PT. Sumber Cipta Yoenanda yang ditunjuk sebagai pemenang lelang paket pembangunan jembatan kilangan Aceh Singkil sumber dana APBA 2019.

Nilai HPS Rp. 47,99 miliar, menurut LPLA  tidak mencukupi Sisa Kemampuan Keuangan (SKN). Nasruddin menjelaskan, SKN perusahaan tersebut hanya berjumlah Rp.42.458.270.100.

PT. Sumber Cipta Yoenanda sudah jelas tidak mencukupi syarat pemenang tender tapi Pokja Pemilihan ULP Aceh tetap saja memaksakan kehendaknya memenangkan tersebut.

Hal itu disampaikan Nasruddin Bahar koordinator LPLA dan sekretarisnya Delky Nofrizal Qutni, dalam keteranganya kepada media, Jum'at (20/09/2019).

LPLA menilai, berdasarkan dokumen pemilihan pada instruksi kepada peserta lelang IKP BAB III huruf b Angka 9 d, apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi syarat, maka dinyatakan gugur.

"PT. Sumber Cipta Yoenanda tidak mengisi pekerjaan yang sedang dikerjakan yaitu paket Pengaman Pantai Labuhan Haji Aceh Selatan Nilai Penawaran Rp.10.287.314.212,41," jelas Nasruddin.

Seharusnya, kata coordinator LPLA ini, Pokja langsung menggugurkan ketika evaluasi penawaran, karena SKN Pt tersebut sudah jelas jelas tidak mencukupi, walaupun belum dikurangi dengan pekerjaaan yang sedang dilaksanakan.

"Kepada Pengguna Anggaran PA dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan PUPR Aceh, agar segera memberikan sanksi kepada PT.SCY, sudah jelas jelas tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditanda tangani bersama ketika mengajukan penawaran," sebut pengurus LPLA ini.

Pihak LPLA berharap, Plt.Kepala ULP Aceh untuk segera melakukan suvervisi kepada pokja pokja yang bekerja melanggar sumpah jabatannya. Kepada mereka diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Yaitu, mencabut haknya menjadi panitia tender, sekaligus pencabutan sertifikat PBJP yang dimilikinya. LPLA menilai hampir 30% paket paket non kecil dimenangkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

"Isu yang berkembang adanya pengaturan lelang bukan isapan jempol belaka," ujar Delky.

LPLA berharap kedepannya tidak terjadi lagi penzaliman terhadap rekanan yang betul betul serius tapi karena tidak punya "beking" akhirnya dikalahkan.

"Kepada Aparat penegak hukum kami juga berharap betul menegakkan aturan sehingga isu miring yang sudah terlanjur berkembang dimana paket paket besar sudah ada "pemiliknya", tandasnya.

Tidak Faham Menyerap Informasi

Benarkah tidak memenuhi syarat seperti yang disebutkan LPLA? Arsan Yoe Nanda, Direktur Utama PT Sumber Cipta Yoenanda, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (20/9/2019) malam via selular, menjelaskan, dia sangat menyayangkan pihak yang memberi keterangan kepada media, namun tidak memahami dalam persoalan SKN.

"Benar kami tidak ada menanda tangani kontrak seperti table yang diekpose oleh mereka. Nilai SKN kami itu bisa untuk mengikuti proses tender mencapai Rp 420 milyar lebih," sebut Arsan Yoe.

Tender dilaksanakan pada bulan April- Mai, sementara kontrak baru dilakukan bulan Juni- Juli. Jadi kami tidak mengisi SKN. Karena SKN kami itu Rp 42 milyar lebih, artinya sesuai aturan, kami bisa mengikuti tender yang nilainya mencapai Rp 420 milyar.

SKN itu sesuai ketentuan hanya 10 persen dari HPS. Misalnya katagori pekerjaan nilainya Rp 100 milyar, berarti perusahaan yang memiliki SKN Rp 10 miliar bisa mengikutinya.

Sementara paket pekerjaan jembatan kilangan Aceh Singkil hanya Rp 48 miliar, SKN kami ada Rp 42 miliar, apakah kami tidak boleh ikut tender? Demikian dengan sejumlah paket proyek lainya, juga demikian. 

Karena SKN Rp 42 miliar itu bisa mengikuti tender Rp 420 miliar, karena nilai SKN hanya 10 persen dari HPS. Jadi tidak ada masalah dengan paket tender proyek jembatan Kilangan Singkil,  sebut Arsan.

Arsan tetap memandang obyektif atas penilaian LPLA. Mereka tidak memahami saat membaca dan tidak faham menyerap informasi, sehingga informasi yang disampaikan LPLA itu salah, sebut  direktur PT SCY ini.

Menurut Arsan, membahas SKN itu harus dicermati dengan teliti apa maknanya, berepa persen dari HPS. Bila kita sudah memahaminya, baru kita bisa memberikan keterangan, agar publik tidak keliru juga dalam menafsirkanya. (Baga)



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda