Beranda / Berita / Aceh / Polisi Pastikan Video Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam Tidak Ada Kaitan Dengan Abu Razak Cs

Polisi Pastikan Video Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam Tidak Ada Kaitan Dengan Abu Razak Cs

Jum`at, 20 September 2019 23:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Meski sebelumnya sempat diberitakan dua orang dari enam orang enam orang yang terlibat dalam vidio berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli orang Aceh keluar dari tanah rencong sudah menyerahkan diri ke polisi atas nama Saifannur Bin M.Isa (31)Petani asal Gampong Gle Mendong Kecamatan Simpang Mamplam dan Husaini Alias Apek Bin M.Isa petani asal Gampong Blang Beruru Kecamatan Peudada, Bireuen 

Polisi memastikan kelompok dalam Vidio tersebut bukanlah dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) Pimpinan Abu Razak Cs.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, Jumat (20/9/2019) pada konferensi Pers di Mapolres Bireuen ditanya Dialeksis.com tentang vidio tersebut. Apakah yang sudah tertangkap serta menyerahkan diri ada kaitan dengan vidio yang sedang viral enam orang pria memakai sebo meminta yang bukan orang Aceh untuk keluar dari Tanah recong.

Kapolres mengatakan Vidio tersebut bukan orang dari kelompok Abu Razak Cs.

"Bukan, dalam vidio itu lain lagi orangnya. Yang menyerahkan diri kemaren ada enam orang dari kelompok Abu Razak. Bukan orang dalam Vidio pengusiran orang Aceh itu," jawab Gugun saat diperlihatkan Vidio tersebut oleh Dialeksis.com.

Sebelumnya Video berdurasi 5 menit itu beredar pada Kamis (19/9/2019) melalui WhatsApp group (WAG) dan media sosial. Dalam video tampak 6 orang berdiri, lima di antaranya menggunakan sebo. Sementara satu orang berdiri dengan wajah terlihat.

Pembicara dalam video mengaku video tersebut direkam pada 18 Muharam. Para pria yang menamakan diri ‘Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka (PKAD/AM)’ ini membuat video di dalam sebuah ruangan tertutup yang belum diketahui lokasinya.

Isi video intinya meminta warga yang bukan masyarakat Aceh untuk keluar dulu dari Tanah Rencong. Hal ini, katanya, mereka ingin menyelesaikan persoalan Aceh. Dalam video, mereka juga memberi batas waktu untuk keluar dari Aceh maksimal 4 Desember mendatang. 

Sang pembicara memperbolehkan warga luar Aceh kembali setelah persoalan Aceh selesai. (Fajrizal)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda