Beranda / Berita / Aceh / Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perampok Uang Operasional Dayah Mudi

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Perampok Uang Operasional Dayah Mudi

Jum`at, 16 September 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Polres Bireuen saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak] 

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bireuen, Sat Intelkam Polres Bireuen, Ditkrimsus Polda Aceh, Ditkrimum Polda Aceh, di-back up Ditkrimum Polda Sumut, Polres Aceh Utara, Polres Aceh Timur, Polres Langsa dan Polres Batu Bara berhasil menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Perampokan Nasabah Bank).  

Termasuk perampokan uang operasional Dayah Mudi Mesra Samalanga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, sekira pukul 10:20 wib, Bertempat Di Jalan Mayjen T.Hamzah Bendahara depan Mns. Kulah Batee Ds.Bandar Bireuen Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.320.000.000)

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH kepada wartawan mengungkapkan penangkapan empat terduga pelaku perampok nasabah Bank yang terjadi berbagai tempat Kabupaten/Kota di Aceh (Bireuen,Kota Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur) dilakukan pada hari Selasa 13 September 2022 di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN (31) asal Desa Tanjung Racing Kecamatan Kayu Gaung, Kabupaten Ogan Komring Ilir Provinsi Sumsel, ABD (58) asal Desa Kuta Raya Kecamatan Kayu Gaung Kabupaten Ogan Komring Ilir Provinsi Sumsel.

RJL (40) Desa Kuta Raya Kecamatan Kayu Gaung Kabupaten ogan Komring Ilir Provinsi Sumsel dan HA (33) asal Desa kelurahan Raden Kecamatan Kayu Gaung Kabupaten Ogan Komring Ilir provinsi Sumsel.

"Para terduga pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara melakukan pantauan di Bank terhadap Nasabah tarik tunai kemudian mengikuti sampai lokasi Aman kemudian memecahkan kaca kendaraan dan mencongkel jok sepeda motor Guna Mengambil Uang Milik korban,"kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didamping Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan Kasat Intelkam Iptu Prima Pringgo Putra, STrK MT MSc, pada konferensi Pers, Jumat (16/9/2022) di Mapolres Bireuen.

AKBP Mike juga menjelaskan kronologi penangkapan empat terduga pelaku, tim gabungan setelah mendapat informasi tentang keberdaan tersangka. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Lalu tim mendapat informasi kembali Bahwa tersangka sudah berada di wilayah Lhokseumawe tepatnya di Utengkot, kemudian tim melaksanakan pengejaran dengan mengkoordinasi setiap polres yang melintas.

Namun sesampainya di Medan Sumatera Utara tepatnya di kota Medan Tim kehilangan jejak selanjutnya Tim Berkoordinasi Dengan Tim Ditkrimum Polda Sumut Dan Polrestabes Medan Guna Membantu Proses Penyelidikan Lebih Lanjut. " Dari hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dengan Polda Sumut untuk tersangka berhasil diamankan di Polres Batu Bara,"jelas Kapolres Bireuen.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 610.000.000, Handphone, Boarding pas pesawat. "Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e ancaman hukuman penjara 9 tahun,"demikian kataAKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH.[Fajri Bugak]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda