Beranda / Berita / Aceh / Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi

Kamis, 28 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

[Foto: Riski Ramadhan/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejati Aceh Selatan berhasil menangkap salah satu buronan Korupsi .

Terpidana bernama Muammar Khadafi (46) terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran dan kelengkapannya di kabupaten Aceh Selatan. Yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ).

Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi persnya mengatakan bahwa terpidana Muammar Khadafi telah menjadi buronan Selama 4 tahun.

"Terlebih dahulu Tim Tabur telah melakukan pengintaian selama 3 minggu. Terpidana di tangkap pukul 15:00 di rumah terpidana di Desa Jurong Peujra , Aceh Jaya ( 28/1/2021 )

Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 737 K/PID.SUS 2015 tanggal 29 Maret 2019. Terpidana mendapat hukuman denda sebesar 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp . 163.502.943 subsidair 6 bulan kurungan.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda