Beranda / Berita / Aceh / Usai Isap Sabu dan Main Game Higgs Domino, Farhan Dibunuh

Usai Isap Sabu dan Main Game Higgs Domino, Farhan Dibunuh

Kamis, 05 Mei 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

F

Konferensi Pers Polres Bireuen, Kamis (5/5/2022) menghadirkan tersangka ISMH (27) pelaku pembunuhan terhadap Farhan Warga Pulo Pineung Meunasah yang mayatnya ditemukan dalam sumur dihari lebaran kedua di Gampong Bugak Mesjid Kecamatan Jangka[Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Setelah 16 jam pasca penemuan mayat, Pihak Kepolisian Resort Bireuen akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Farhan (23) warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua Kecamatan Jangka yang mayatnya ditemukan dalam sumur di sebuah kebun kosong pada hari Selasa lebaran kedua (3/5/2022) lalu di Gampong Bugak Mesjid.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK mengungkapkan pihaknya mengamankan satu orang pelaku atas nama ISMH (27) warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua. 

"Motifnya karena dendam. Korban sebelumnya mengambil HP milik pelaku," kata Kapolres Bireuen didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dan Kanit Pidum, Bripka Redi Kusneri,Kamis (5/5/2022) pada konferensi pers di Mapolres Bireuen.

Kapolres menerangkan sebelumnya pada hari Sabtu 2 Mei 2022, korban bersama pelaku pergi membeli sabu di salah satu tempat. Usai membeli sabu selanjutnya pelaku dan korban pergi untuk menghisap sabu di salah satu kebun di Gampong Bugak Mesjid.

Setelah menghisap sabu korban bermain Game Aplikasi Higgs Domino dengan menggunakan HP milik korban.

"Sekira pukul 23.00 Wib saat korban sedang asyik main Higgs Domino, pelaku mengambil pisau yang telah dipersiapkan, selanjutnya menarik rambut korban ke arah belakang mengorok leher korban berulang kali," ungkap Mike menjelaskan kronologi korban dibunuh.

Setelah itu korban meronta-ronta sampai jatuh ke tanah, selanjutnya pelaku kembali menusuk korban dibagian punggung sebelah kanan. Namun, mata pisau terkena di telapak tangan karena mata pisau licin.

"Setelah itu pelaku menyeret korban lebih kurang 15 Meter ke arah sumur. Kemudian pelaku memegang tali pinggang membuang korban ke dalam sumur," urainya.

Begitu juga pakaian pelaku yang sudah berlumuran darah dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan bekas. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo milik Korban, Satu Unit Kendaraan Roda 2 jenis Vario 150 dan Kunci, Tali Pinggang, Baju Kaos Warna Hitam dan Celanan Hitam, Jam Tangan Milik Korban.

"Pelaku dikenakan pasal 338 Sub Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," demikian kata Kapolres Bireuen. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda